| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, adalah Ahli Waris yang sah.
- Menyatakan 12 objek tersebut adalah Harta Warisan yang belum terbagi.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang membalik nama objek secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Batal demi Hukum segala peralihan hak atas objek waris yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat.
- Menetapkan bagian Penggugat adalah 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan.
- Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) untuk menunjukkan data buku tanah, membatalkan sertifikat yang telah beralih nama, dan mencatatkan kembali sebagai harta warisan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas 12 objek sengketa.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya(ex a quo et bono). |