| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Prmohon pada Akya, KelahiranNomor: 7501CLU3001200801096, pada tanggal 28 Oktober 2007,yang semula tertulis NURHALIJA OKTAVIANI ISHAK dan diubah menjadi, DIVA OKTAVIANI ISHAK.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo , untuk mencapai perubahan tersebut, dalam Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia, dan sekaligus Menerbitkan Akta Kelahiran atas nama Pemohon tersebut.
- Membeberkan biaya Perkara ini kepada Pemohon.Apabla Hakim berpendapat lain, penetapan lain yang seadil adilnya.
|