| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2025/PN Gto | PT. Oto Multiartha | 1.Dandi Pakaya 2.Fadilah Amalia Usman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 114.724.800,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00042 tanggal 1 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007851.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 Februari 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 21 (dua puluh satu) yaitu di Bulan Oktober Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 114.724.800,- (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00042 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007851.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 Februari 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari; 10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau; Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ex aquo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
