Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT. Oto Multiartha 1.Dandi Pakaya
2.Fadilah Amalia Usman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Dandi Pakaya
2Fadilah Amalia Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.724.800,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00042 tanggal 1 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007851.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 Februari 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 21 (dua puluh satu) yaitu di Bulan Oktober Tahun 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin  : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 114.724.800,- (seratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin  : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;

7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00042 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00007851.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 19 Februari 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin  : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50% : 50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW AVANZA G VVT-i 1.3 M/T MC, Tahun : 2011, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK304671, Nomor Mesin  : DH26232, Nomor Polisi : DB1513MI, Atas Nama BPKB : Ronny Petrus Palar, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;

10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak