| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 248/Pid.Sus/2025/PN Gto | 1.Samba Sadikin, SH 2.Fatmawaty S. Khali, SH., MH. 3.Adzhanil Prima Septy, S.H. 4.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H. 5.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H. |
DENADA ANGELING PUTRI HIOLA alias NADHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 248/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3780/P.5.13/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa DENADA ANGELING PUTRI HIOLA alias NADHA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan September tahun 2022 dan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.46 wita atau setidak-tidaknya sejak bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
