Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Muhammad Akmar M
2.Farma Baiku
dr. Leonard Kamoli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Akmar M
2Farma Baiku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. Leonard Kamoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhamad Reindra Parani, S.H, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:022/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023;
  3. Menyatakan oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:022/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang telah ditandatangani di hadapan Notaris, Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:022/L/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 tersebut telah dibatalkan maka Para Penggugat berkewajiban mengembalikan Pembayaran atas Saham milik Tergugat sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak