| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tanah sengketa seluas ±3.572 m?2; di Dusun III, Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango adalah sah milik Penggugat Abdullah Lasulika sebagai ahli waris almarhumah Saripah Wahiya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Kasim Lasulika yang menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala beban dan pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Camat Suwawa) untuk tidak menerbitkan surat keterangan atau tindakan administratif apa pun yang dapat merugikan hak Penggugat atas tanah tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango) untuk menerbitkan atau mengesahkan sertifikat hak atas tanah atas nama Penggugat setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsider
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini berpendapot lain mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (exaequo etbono). |