Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.Bth/2024/PN Gto | RATNA LAUSE | ANSAR LAUSE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.Bth/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER: 1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar 3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Rumah dan Tanah dengan Luas 145 m2 yang terletak di jalan Jend Pol. Anton Sujarwo Kel. Bugis, Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Farida Lause - sebelah Timur : berbatasan dengan Tanahnya Milik Lili E. Dunggio - sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan - sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Milik Ansar Lause
4. Menyatakan tidak sah atau membatalkan Eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.GTO yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 48/Pdt.G/2021/PN.Gto tanggal 14 April 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 22/PDT/2022/PT.GTO tanggal 5 Juli 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4067 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, oleh Karena Putusan tersebut tidak bersifat Condemnatoir (Non Executable); 5. Menyatakan, Menangguhkan Eksekusi atas Rumah dan tanah milik Pelawan sampai perkara ini mendapat keputusan yang tetap; 6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar ongkos perkara; Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |