KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO
Jl.Tirtonadi Kel. Molosifat U Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Telp. (0435) 821496
“Demi Keadilan dan Kebenaran P–29
Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK : PDS-08/GORON/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : REZA ANGGRIYANTO
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/tgl lahir : 34 Tahun / 26 Nopember 1990 Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Baji Minasa II Dalam No 29 RT/RW 003/004 Kel/Desa Tamarunang Kecamatan mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S-1 Ilmu Hukum
NIK : 73710326119000002
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 27 Desember 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 12 Januari 2026
- Perpanjangan : Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari Ketua PN 2026
- DAKWAAN
PRIMAIR :
----------Bahwa ia terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Agen Pemasaran Wilayah Gorontalo PT. Jamkrindo Syariah (periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022) dan sebagai Kepala Kantor Pemasaran PT. Asuransi Intra Asia Makassar (periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024) berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) Nomor : 443/HRD/IAI/XII/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) Nomor : 133/HRD/IAI/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Baji Minasa II Dalam Nomor 29 Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Jalan A.P. Pettarani Nomor 14 Blok B, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada Pengadian Negeri Gorontalo sebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP) dan/atau di Jalan Thayeb M. Gobel Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
» Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai pagu sebesar Rp. 26.910.000.000,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.905.638.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
» Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut saksi Dr. Eng. Ir. Rifaldi Bahsuan, S.T., M.T., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), ANTUM ABDULLAH (Alm) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
» Bahwa setelah dilakukan beberapa kali proses tender atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut, ANTUM ABDULLAH (Alm) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 050/PU.PR/BM/689/SPPBJ-PEN/XI/2021 tanggal 9 November 2021, selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang ditandatangani oleh saksi Antum Abdullah selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Denny Juaeni, S.E., selaku Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. PL 0406000421 Bank BJB Cabang Jakarta Selatan tanggal 26 November 2021 dengan masa berlaku sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022.
» Bahwa terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan yakni :
- Adendum Kontrak I (satu) Nomor : 050/387.a/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;
- Adendum Kontrak II (dua) Nomor : 050/394/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal
18 Mei 2022 tentang perubahan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 23.971.017.680,45 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh lima sen) menjadi Rp. 24.156.248.271,64 (dua puluh empat milyar seratus lima puluh enam juta
dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh empat sen) sebagai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Adendum Kontrak III (tiga) Nomor : 050/412/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang perubahan persyaratan atas Material On Site yang semula tidak dapat dibayarkan menjadi dapat dibayarkan dengan syarat dibuktikan dengan Invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi.
» Bahwa ternyata sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 19 Juli 2022 sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut, sehingga dibuatlah Adendum Kontrak IV (empat) Nomor : 050/687/BM/AMD-WAKTU/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 berubah menjadi 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender yakni sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, selanjutnya saksi Denny Juaeni, S.E., selaku Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri menyerahkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan Nomor Jaminan : SBD 2022 06.0 2 008226 tanggal 20 Juli 2022 dengan masa berlaku sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
» Bahwa adapun proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar tersebut awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi Bahrudin Pulukadang selaku perwakilan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan maksud untuk melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan dari PT. Jamkrindo Syariah yang mana saat itu terdakwa meminta agar PT. Mahardika Permata Mandiri melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat penerbitan jaminan pelaksanaan berupa Surat Permohonan, Kontrak Kerja, serta Adendum Kontrak, selain itu terdakwa juga meminta pembayaran premi dan penyerahan cash collateral atau agunan, selanjutnya saksi Bahrudin Pulukadang mengirimkan file dokumen yang diminta oleh terdakwa serta meminta saksi Tommy Adriyanto Turede untuk mengirimkan sejumlah uang untuk pembayaran premi kepada terdakwa sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) melalui rekening Bank BCA Nomor : 3140809691 atas nama terdakwa.
» Bahwa file dokumen yang diterima dari saksi Bahrudin Pulukadang tersebut terdakwa teruskan di WhatsApp Group (WAG) kantor pada tanggal 1 Agustus 2022 untuk dilakukan proses selanjutnya oleh pimpinan PT. Jamkrindo Syariah dimana dalam WAG kantor tersebut terdapat saksi Adhytia Rahman selaku Plt. Kepala Bagian PT. Jamkrindo Syariah sedangkan uang pembayaran premi sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada PT. Jamkrindo Syariah melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya oleh karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyerahkan cash collateral atau agunan serta dengan mempertimbangkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 terdapat deviasi minus (selisih antara data aktual dengan nilai rata-rata target yang nilainya dibawah rata-rata) maka pada tanggal 5 Agustus 2022 pihak PT. Jamkrindo Syariah menyatakan tidak dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan sebagaimana permintaan dari PT. Mahardika Permata Mandiri melalui terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa dengan inisiatif sendiri menerbitkan Perpanjangan Jaminan
Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan Nomor Jaminan : SBD 2022 06.0 2 008226 tanggal 20 Juli 2022 dengan cara merekayasa tandatangan saksi Adhytia Rahman selaku Kepala Bagian PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dan merekayasa tandatangan saksi Rama Agianta Nugraha selaku Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar serta mencantumkan barcode dan nomor jaminan yang diambil oleh terdakwa dari file jaminan pelaksana yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar.
» Bahwa perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Agen Pemasaran Wilayah Gorontalo PT. Jamkrindo Syariah (periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022) yang dengan inisiatif sendiri menerbitkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan cara merekayasa tandatangan saksi Adhytia Rahman dan saksi Rama Agianta Nugraha serta mencantumkan barcode dan nomor jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar, telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Direksi PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Nomor : 12/Per-Dir/X/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Surety Bond PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam lampiran angka V, poin 2 proses penerbitan Surety Bond, huruf b proses tata cara penerbitan Surety Bond melalui Agen Penjamin, angka 6 berbunyi : “Apabila Penjamin menyetujui permohonan yang diajukan oleh Terjamin/Principal, maka Penjamin akan menyampaikan persetujuan/Approval kepada Agen Penjamin” dan angka 8 berbunyi
: “Setelah menerima persetujuan/Approval dari Penjamin, maka Agen Penjamin menerbitkan Sertifikat Surety Bond, setelah dibayarkan Service Charge oleh Terjamin/Principal”.
» Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana yang ditentukan dalam Adendum Kontrak IV (empat) Nomor : 050/687/BM/AMD-WAKTU/VII/2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender berubah menjadi 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut, sehingga dibuatlah Adendum Kontrak VI (enam) Nomor : 050/1224/BM/AMD-WAKTU/X/2022 tentang pemberian kesempatan pertama selama 50 (lima puluh) hari kalender yakni sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal tanggal 08 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 08 Desember 2022 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri masih belum dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut sehingga dibuatlah Adendum Waktu 07 (tujuh) Nomor : 050/1572.a/BM/AMD-WAKTU/XI/2022 tentang pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 selanjutnya saksi Dalbir Raj Sing selaku mitra kerja saksi Denny Juaeni,S.E., menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 tanggal 09 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah ilma puluh delapan sen).
» Bahwa adapun proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia tersebut awalnya pada sekitar akhir bulan Desember 2022 terdakwa dihubungi oleh saksi Dalbir Raj Sing selaku perwakilan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan maksud untuk melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia, selanjutnya terdakwa meminta agar PT. Mahardika Permata Mandiri mengirimkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat penerbitan jaminan
pelaksanaan berupa Surat Permohonan Jaminan Pelaksanaan, Company Profile, Kontrak dan Adendum Kontrak serta Laporan Progres Pekerjaan, selain itu terdakwa juga meminta pembayaran premi yang besarannya ditentukan sendiri oleh terdakwa sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) serta penyerahan cash collateral atau agunan berupa uang sebesar Rp. 603.906.206,- (enam ratus tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus enam rupiah) atau sebesar 50?ri nilai jaminan pelaksanaan yang akan diterbitkan kepada PT. Asuransi Intra Asia dengan ketentuan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri membayar biaya premi dan cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) atau sebesar 10?ri nilai jaminan pelaksanaan sebelum penerbitan jaminan pelaksanaan sedangkan sisa cash collateral atau agunan sebesar Rp. 483.124.965,- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 04 Februari 2023 kepada PT. Asuransi Intra Asia.
» Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri melakukan pembayaran cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) kepada PT. Asuransi Intra Asia melalui rekening Bank BCA serta pembayaran premi sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada terdakwa melalui rekening Bank Mandiri 1500016997452 milik saksi Abdurahman Antu yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Kantor Pusat PT. Asuransi Intra Asia melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 23.000.000,0- (dua puluh tiga juta rupiah) dan sisahnya sebesar Rp. 2.062.776,- (dua juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdurahman Antu, selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 terdakwa menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 yang diberi tanggal 09 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah ilma puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Intra Asia Makassar tanpa sepengetahuan kantor pusat yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Dalbir Raj Sing, padahal terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani jaminan pelaksanaan tersebut.
» Bahwa pada tanggal 9 Januari 2023 pihak PT. Asuransi Intra Asia melalui kantor pusat secara resmi menerbitkan jaminan pelaksanaan yang sah kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri dengan Nomor Bond : IP0711022300001 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh saksi Pandu Wibowo Raharjo selaku Assistant Manager Finansial Risk PT. Asuransi Intra Asia yang kemudian diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan yang sah tersebut kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri dan/atau pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo.
» Bahwa selanjutnya menurut penilaian ANTUM ABDULLAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pihak PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 50/PU.PR-BM/69/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, yang ditindaklanjuti dengan
pengajuan klaim jaminan pelaksanaan kepada pihak PT. Asuransi Intra Asia berdasarkan surat Nomor : 050/PU.PR-BM/78/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 melalui terdakwa dengan harapan agar nantinya klaim jaminan tersebut dapat disetorkan ke kas negara / daerah sebagai dampak atau akibat dari adanya pemutusan kontrak, akan tetapi terdakwa tidak menyampaikan surat pengajuan klaim tersebut ke kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia, sehingga potensi penerimaan negara / daerah atas kalim jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) tersebut tidak dapat diterima oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
» Bahwa setelah terdakwa mendapat informasi dari kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia terkait periode jaminan pelaksanaan PT. Mahardika Permata Mandiri pada PT. Asuransi Intra Asia telah berakhir dan cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dapat diambil oleh pihak PT. Mahardika Permata Mandiri, kenyataannya terdakwa tidak meneruskan atau menyampaikan informasi tersebut kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri bahkan terdakwa membuat Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal
10 Mei 2023 tanpa sepengatahuan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri yang ditujukan kepada pihak PT. Asuransi Intra Asia dengan menggunakan kop surat dari PT. Mahardika Permata Mandiri dan merekayasa tandatangan saksi Denny Juaeni, S.E., serta mencantumkan nomor rekening BRI milik saksi Supriyanto Adam untuk menguasai pengembalian cash collateral tersebut.
» Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh terdakwa tersebut, pihak PT. Asuransi Intra Asia kemudian melakukan pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening BRI nomor 515301041531531 atas nama Supriyanto Adam pada tanggal 19 Mei 2023, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Abdurahman Antu untuk meminjam Kartu ATM BRI milik saksi Supriyanto Adam dan mentransfer sejumlah uang ke rekekning BRI nomor 305001050410532 milik terdakwa yang dilakukan dengan beberapa kali transaski dengan jumlah total sebesar Rp. 114.200.000,- (seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp. 14.200.000,-
sedangkan sisahnya diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdurahman Antu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kepada saksi Supriyanto Adam sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sejumlah Rp. 1.030.400,- (satu juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) terdapat pembayaran secara otomatis (auto debet) oleh BRI untuk angsuran pinjaman dari saksi Suprianto Adam dan sejumlah Rp. 50.841,- (lima puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) masih berada di rekening saksi Supriyanto Adam.
» Bahwa perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Kepala Kantor Pemasaran PT. Asuransi Intra Asia Makassar (periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024) yang dengan inisiatif sendiri :
- menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 yang diberi tanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Intra Asia Makassar tanpa sepengetahuan dan persetujuan kantor pusat padahal terdakwa bukan merupakan kepala cabang serta tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani jaminan pelaksanaan tersebut;
- tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan yang sah dengan Nomor Bond : IP0711022300001 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh saksi Pandu Wibowo Raharjo selaku Asistant Manager Finansial Risk PT. Asuransi Intra Asia kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri dan/atau pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo;
- tidak menyampaikan surat pengajuan klaim jaminan pelaksanaan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo Nomor : 050/PU.PR- BM/78/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 ke kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia;
- membuat Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan menggunakan kop surat dari PT. Mahardika Permata Mandiri serta merekayasa tandatangan saksi Denny Juaeni, S.E., dan menguasai pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dari PT. Asuransi Intra Asia;
telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni Internal Memo Nomor : 019/IM-DIR/IAI/XI/2022 tanggal 7 November 2022, poin 1 berbunyi : “Limit kewenagan kantor pusat oleh Assistant Manager Finansial Risk maksimum akumulasi per principal adalah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-” dan poin 3 berbunyi : “Kantor Pemasaran / Kantor Perwakilan Tidak Memiliki Limit Kewenangan Akpestasi”.
» Bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Agen Pemasaran Wilayah Gorontalo PT. Jamkrindo Syariah (periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022) dan sebagai Kepala Kantor Pemasaran PT. Asuransi Intra Asia Makassar (periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024) telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni saksi Abdurahman Antu dan saksi Supriyanto Adam yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 1.368.219.218,58 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, denga perincian sebagai berikut :
- Pengeluaran Negara :
- Pembuatan Jaminan Pelaksanaan PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Pembuatan Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Intra Asia Makassar sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Jumlah sebesar Rp. 160.406.805,- (seratus enam puluh juta empat ratus enam ribu delapan ratus lima rupiah).
- Penerimaan Negara :
Nilai Jaminan Peklaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen).
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 1.368.219.218,58 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah lima puluh delapan sen).
----------Perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa ia terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Agen Pemasaran Wilayah Gorontalo PT. Jamkrindo Syariah (periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022) dan sebagai Kepala Kantor Pemasaran PT. Asuransi Intra Asia Makassar (periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024) berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) Nomor : 443/HRD/IAI/XII/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) Nomor : 133/HRD/IAI/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Baji Minasa II Dalam Nomor 29 Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Jalan A.P. Pettarani Nomor 14 Blok B, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (sebagaian besar yang dipanggil lebih dekat pada Pengadian Negeri Gorontalo sebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP) dan/atau di Jalan Thayeb M. Gobel Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
» Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai pagu sebesar Rp. 26.910.000.000,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.905.638.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
» Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut saksi Dr. Eng. Ir. Rifaldi Bahsuan, S.T., M.T., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), ANTUM ABDULLAH (Alm) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga
bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
» Bahwa setelah dilakukan beberapa kali proses tender atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut, ANTUM ABDULLAH (Alm) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 050/PU.PR/BM/689/SPPBJ-PEN/XI/2021 tanggal 9 November 2021, selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang ditandatangani oleh saksi Antum Abdullah selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Denny Juaeni, S.E., selaku Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 yang ditindaklanjuti dengan peyerahan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. PL 0406000421 Bank BJB Cabang Jakarta Selatan tanggal 26 November 2021 dengan masa berlaku sejak tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2022.
» Bahwa terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan yakni:
- Adendum Kontrak I (satu) Nomor : 050/387.a/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang;
- Adendum Kontrak II (dua) Nomor : 050/394/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang perubahan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 23.971.017.680,45 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh lima sen) menjadi Rp. 24.156.248.271,64 (dua puluh empat milyar seratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh empat sen) sebagai penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Adendum Kontrak III (tiga) Nomor : 050/412/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang perubahan persyaratan atas Material On Site yang semula tidak dapat dibayarkan menjadi dapat dibayarkan dengan syarat dibuktikan dengan Invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi.
» Bahwa ternyata sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 19 Juli 2022 sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut, sehingga dibuatlah Adendum Kontrak IV (empat) Nomor : 050/687/BM/AMD-WAKTU/VII/2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 berubah menjadi 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender yakni sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, selanjutnya saksi Denny Juaeni, S.E., selaku Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri menyerahkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan Nomor Jaminan : SBD 2022 06.0 2 008226 tanggal 20 Juli 2022
dengan masa berlaku sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
» Bahwa adapun proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar tersebut awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi Bahrudin Pulukadang selaku perwakilan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan maksud untuk melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan dari PT. Jamkrindo Syariah yang mana saat itu terdakwa meminta agar PT. Mahardika Permata Mandiri melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat penerbitan jaminan pelaksanaan berupa Surat Permohonan, Kontrak Kerja serta Adendum Kontrak, selain itu terdakwa juga meminta pembayaran premi dan penyerahan cash collateral atau agunan, selanjutnya saksi Bahrudin Pulukadang mengirimkan file dokumen yang diminta oleh terdakwa serta meminta saksi Tommy Adriyanto Turede untuk mengirimkan sejumlah uang untuk pembayaran premi kepada terdakwa sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) melalui rekening Bank BCA Nomor : 3140809691 atas nama terdakwa.
» Bahwa file dokumen yang diterima dari saksi Bahrudin Pulukadang tersebut terdakwa teruskan di WhatsApp Group (WAG) kantor pada tanggal 1 Agustus 2022 untuk dilakukan proses selanjutnya oleh pimpinan PT. Jamkrindo Syariah dimana dalam WAG kantor tersebut terdapat saksi Adhytia Rahman selaku Plt. Kepala Bagian PT. Jamkrindo Syariah sedangkan uang pembayaran premi sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada PT. Jamkrindo Syariah melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, selanjutnya oleh karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyerahkan cash collateral atau agunan serta dengan mempertimbangkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 terdapat deviasi minus (selisih antara data aktual dengan nilai rata-rata target yang nilainya dibawah rata-rata) maka pada tanggal 5 Agustus 2022 pihak PT. Jamkrindo Syariah menyatakan tidak dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan sebagaimana permintaan dari PT. Mahardika Permata Mandiri melalui terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa dengan inisiatif sendiri menerbitkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan Nomor Jaminan : SBD 2022 06.0 2 008226 tanggal 20 Juli 2022 dengan cara merekayasa tandatangan saksi Adhytia Rahman selaku Kepala Bagian PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dan merekayasa tandatangan saksi Rama Agianta Nugraha selaku Kepala PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar serta mencantumkan barcode dan nomor jaminan yang diambil oleh terdakwa dari file jaminan pelaksana yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar.
» Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana yang ditentukan dalam Adendum Kontrak IV (empat) Nomor : 050/687/BM/AMD-WAKTU/VII/2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender berubah menjadi 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut, sehingga dibuatlah Adendum Kontrak VI (enam) Nomor : 050/1224/BM/AMD-WAKTU/X/2022 tentang pemberian kesempatan pertama selama 50 (lima puluh) hari kalender yakni sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal tanggal 08 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 08 Desember
2022 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri masih belum dapat menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tersebut sehingga dibuatlah Adendum Waktu 07 (tujuh) Nomor : 050/1572.a/BM/AMD-WAKTU/XI/2022 tentang pemberian kesempatan yang kedua selama 40 (empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 selanjutnya saksi Dalbir Raj Sing selaku mitra kerja saksi Denny Juaeni,S.E., menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 tanggal 09 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah ilma puluh delapan sen).
» Bahwa adapun proses penerbitan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia tersebut awalnya pada sekitar akhir bulan Desember 2022 terdakwa dihubungi oleh saksi Dalbir Raj Sing selaku perwakilan PT. Mahardika Permata Mandiri dengan maksud untuk melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia, selanjutnya terdakwa meminta agar PT. Mahardika Permata Mandiri mengirimkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat penerbitan jaminan pelaksanaan berupa Surat Permohonan Jaminan Pelaksanaan, Company Profile, Kontrak dan Adendum Kontrak serta Laporan Progres Pekerjaan, selain itu terdakwa juga meminta pembayaran premi yang besarannya ditentukan sendiri oleh terdakwa sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) serta penyerahan cash collateral atau agunan berupa uang sebesar Rp. 603.906.206,- (enam ratus tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus enam rupiah) atau sebesar 50?ri nilai jaminan pelaksanaan yang akan diterbitkan kepada PT. Asuransi Intra Asia dengan ketentuan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri membayar biaya premi dan cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) atau sebesar 10?ri nilai jaminan pelaksanaan sebelum penerbitan jaminan pelaksanaan sedangkan sisa cash collateral atau agunan sebesar Rp. 483.124.965,- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 04 Februari 2023 kepada PT. Asuransi Intra Asia.
» Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 pihak PT. Mahardika Permata Mandiri melakukan pembayaran cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) kepada PT. Asuransi Intra Asia melalui rekening Bank BCA serta pembayaran premi sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) kepada terdakwa melalui rekening Bank Mandiri 1500016997452 milik saksi Abdurahman Antu yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Kantor Pusat PT. Asuransi Intra Asia melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 23.000.000,0- (dua puluh tiga juta rupiah) dan sisahnya sebesar Rp. 2.062.776,- (dua juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdurahman Antu, selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 terdakwa menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 yang diberi tanggal 09 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah ilma puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Intra Asia Makassar tanpa sepengetahuan kantor pusat yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Dalbir Raj Sing, padahal terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani jaminan pelaksanaan tersebut.
» Bahwa pada tanggal 9 Januari 2023 pihak PT. Asuransi Intra Asia melalui kantor pusat secara resmi menerbitkan jaminan pelaksanaan yang sah kepada pihak PT. Mahardika
Permata Mandiri dengan Nomor Bond : IP0711022300001 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh saksi Pandu Wibowo Raharjo selaku Assistant Manager Finansial Risk PT. Asuransi Intra Asia yang kemudian diserahkan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan yang sah tersebut kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri dan/atau pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo.
» Bahwa selanjutnya menurut penilaian ANTUM ABDULLAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pihak PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 50/PU.PR-BM/69/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, yang ditindaklanjuti dengan pengajuan klaim jaminan pelaksanaan kepada pihak PT. Asuransi Intra Asia berdasarkan surat Nomor : 050/PU.PR-BM/78/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 melalui terdakwa dengan harapan agar nantinya klaim jaminan tersebut dapat disetorkan ke kas negara / daerah sebagai dampak atau akibat dari adanya pemutusan kontrak, akan tetapi terdakwa tidak menyampaikan surat pengajuan klaim tersebut ke kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia, sehingga potensi penerimaan negara / daerah atas kalim jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) tersebut tidak dapat diterima oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
» Bahwa setelah terdakwa mendapat informasi dari kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia terkait periode jaminan pelaksanaan PT. Mahardika Permata Mandiri pada PT. Asuransi Intra Asia telah berakhir dan cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dapat diambil oleh pihak PT. Mahardika Permata Mandiri, kenyataannya terdakwa tidak meneruskan atau menyampaikan informasi tersebut kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri bahkan terdakwa membuat Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal
10 Mei 2023 tanpa sepengatahuan pihak PT. Mahardika Permata Mandiri yang ditujukan kepada pihak PT. Asuransi Intra Asia dengan menggunakan kop surat dari PT. Mahardika Permata Mandiri dan merekayasa tandatangan saksi Denny Juaeni, S.E., serta mencantumkan nomor rekening BRI milik saksi Supriyanto Adam untuk menguasai pengembalian cash collateral tersebut.
» Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh terdakwa tersebut, pihak PT. Asuransi Intra Asia kemudian melakukan pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan cara ditransfer melalui rekening BRI nomor 515301041531531 atas nama Supriyanto Adam pada tanggal 19 Mei 2023, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Abdurahman Antu untuk meminjam Kartu ATM BRI milik saksi Supriyanto Adam dan mentransfer sejumlah uang ke rekekning BRI nomor 305001050410532 milik terdakwa yang dilakukan dengan beberapa kali transaski dengan jumlah total sebesar Rp. 114.200.000,- (seratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Tanggal 19 Mei 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp. 14.200.000,-
sedangkan sisahnya diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Abdurahman Antu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kepada saksi Supriyanto Adam sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sejumlah Rp. 1.030.400,- (satu juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) terdapat pembayaran secara otomatis (auto debet) oleh BRI untuk angsuran pinjaman dari saksi Suprianto Adam dan sejumlah Rp. 50.841,- (lima puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) masih berada di rekening saksi Supriyanto Adam.
» Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA sebagai Agen Pemasaran Wilayah Gorontalo PT. Jamkrindo Syariah (periode bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022) dan sebagai Kepala Kantor Pemasaran PT. Asuransi Intra Asia Makassar (periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2024) yang dengan inisiatif sendiri telah :
- menerbitkan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar dengan Nomor Jaminan : SBD 2022 06.0 2 008226 tanggal 20 Juli 2022 dengan cara merekayasa tandatangan saksi Adhytia Rahman dan saksi Rama Agianta Nugraha serta mencantumkan barcode dan nomor jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar;
- menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Intra Asia Nomor Bond : IP11022023010001 yang diberi tanggal 09 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Asuransi Intra Asia Makassar tanpa sepengetahuan dan persetujuan kantor pusat padahal terdakwa bukan merupakan kepala cabang serta tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani jaminan pelaksanaan tersebut;
- tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan yang sah dengan Nomor Bond : IP0711022300001 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 9 Desember 2022 senilai Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen) yang ditandatangani oleh saksi Pandu Wibowo Raharjo selaku Asistant Manager Finansial Risk PT. Asuransi Intra Asia kepada pihak PT. Mahardika Permata Mandiri dan/atau pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo;
- tidak menyampaikan surat pengajuan klaim jaminan pelaksanaan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo Nomor : 050/PU.PR- BM/78/I/2023 taggal 12 Januari 2023 ke kantor pusat PT. Asuransi Intra Asia;
- membuat Surat Permintaan Pengembalian Cash Collateral Nomor : 06/MPM/EKS/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan menggunakan kop surat dari PT. Mahardika Permata Mandiri serta merekayasa tandatangan saksi Denny Juaeni, S.E., dan menguasai pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dari PT. Asuransi Intra Asia;
telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
- Peraturan Direksi PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Nomor : 12/Per-Dir/X/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Surety Bond PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam lampiran angka V, poin 2 proses penerbitan Surety Bond, huruf b proses tata cara penerbitan Surety Bond melalui Agen Penjamin, angka 6 dan angka 8;
- Internal Memo Nomor : 019/IM-DIR/IAI/XI/2022 tanggal 7 November 2022, poin 1 dan poin 3;
sehingga telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni saksi Abdurahman Antu dan saksi Supriyanto Adam yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 1.368.219.218,58 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, denga perincian sebagai berikut :
-
- Pengeluaran Negara :
- Pembuatan Jaminan Pelaksanaan PT. Jamkrindo Syariah Cabang Makassar sebesar Rp. 14.562.788,- (empat belas juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Pembuatan Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Intra Asia Makassar sebesar Rp. 25.062.776,- (dua puluh lima juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Pengembalian cash collateral atau agunan sebesar Rp. 120.781.241,- (seratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);
Jumlah sebesar Rp. 160.406.805,- (seratus enam puluh juta empat ratus enam ribu delapan ratus lima rupia).
-
- Penerimaan Negara :
Nilai Jaminan Peklaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp. 1.207.812.413,58 (satu miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah lima puluh delapan sen).
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 1.368.219.218,58 (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah lima puluh delapan sen).
----------Perbuatan terdakwa REZA ANGGRIYANTO Alias REZA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Gorontalo, 13 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTO MUSA, S.H., M.H. JAKSA MADYA NIP. 197507102000121002
SUKANDI MAKU, S.H., M.H. JAKSA MADYA NIP. 197704062002121003
RULY LAMUSU, SH.,MH
JAKSA MADYA NIP. 197709132003121003
KURNIA DEWI MAKATITTA, S.H., M.H. JAKSA MADYA NIP. 197512182001122004
HENDRA DUDE, S.H., M.H.
JAKSA MUDA NIP. 198112082006041004 |