| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2025/PN Gto | 1.ABDUL HARIS DUNGGIO 2.MYRNA DUNGGIO |
1.GUI NONGE alias Gui 2.BOKA GUI alias Boka alias Boga |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2025/PN Gto | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan almarhum John Dunggio sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, dengan ukuran dan lokasi sebagai berikut ;
Dengan batas-batas sebagai berikut ;
4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menolak untuk mengosongkan dan menguasai Objek Sengketa tanpa hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat; 5. Menyatakan seluruh perbuatan hukum, pengalihan hak, atau tindakan lain yang dilakukan oleh Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, yang berhubungan dengan Objek Sengketa, adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum; 6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan secara penuh dan tanpa syarat Objek Sengketa dari seluruh barang dan orang yang berada di bawah kekuasaan Para Tergugat, serta menyerahkan kembali Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik. apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan putusan ini, maka pengosongan akan dilakukan dengan melibatkan bantuan aparat Kepolisian dan/atau militer yang berwenang, di bawah perintah dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Panitera; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dan immateriel Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) total Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); 8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 9. Menyatakan putusan ini layak dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Verzet (perlawanan), Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat, demi menjamin kepastian hukum dan tegaknya keadilan; 10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan ini, khususnya yang berkaitan dengan proses dan tindakan administratif guna penguatan atau penerbitan bukti kepemilikan Objek Sengketa atas nama Para Penggugat; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
