| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI bersama-sama dengan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan Makassar kelurahan Wumialo Kecamatan Tengah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY yang merupakan mantan karyawan PT. INDOSAT yang bertugas sebagai teknisi, pergi bersama-sama dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Agya warna putih menuju lokasi tower milik PT. INDOSAT yang berlokasi di Jalan Makassar kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY langsung memantau situasi disekitar lokasi tower, kemudian setelah merasa situasi telah aman, terdakwa terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY memarkirkan mobil tepat di depan pintu pagar tower, setelah itu terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY turun dari mobil, lalu setelah berada di depan pintu pagar tower yang terkunci, terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY mengambil kunci Y nomor 10 (sepuluh) yang sebelumnya telah disiapkan dan mulai membuka baut yang terpasang pada pintu pagar tersebut, setelah pintu pagar berhasil terbuka, terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY langsung menuju ke tempat box baterai, setelah itu terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY membuka box baterai tersebut dengan menggunakan kunci A, setelah box baterai tersebut berhasil dibuka terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY mengambil 4 (empat) buah baterai tower tersebut dan memasukannya ke dalam mobil, setelah itu terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY kembali masuk ke dalam pagar tower untuk dan mengunci box baterai dengan menggunakan kunci A, lalu terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan mobil.
- Bahwa saat dalam perjalanan terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY berhenti di depan Dealer Daihatsu yang beralamat di Desa Dembe I Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, kemudian terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY turun dari mobil dengan membawa 4 (empat) buah baterai tower dan menemui seorang pengepul besi bekas yakni saksi ISRAN BOLOTA alias IS (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY menawarkan 4 (empat) buah baterai tower kepada saksi ISRAN BOLOTA alias IS, setelah terjadi tawar menawar terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY sepakat menjual 4 (empat) buah baterai tower tersebut dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran 4 (empat) buah baterai tower dari saksi ISRAN BOLOTA alias IS, terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY kembali masuk ke dalam mobil, kemudian terdakwa II DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY membagi uang hasil penjualan mobil tersebut dengan terdakwa I FAHRI MAMONTO alias FAHRI.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. INDOSAT mengalami kerugian sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |