Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Sriyulandi Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo
Tergugat
NoNama
1Sriyulandi Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.277.100,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;

3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut : 

Merk / Type: MITSUBISHI COLT FE 74 HD V.125 PS

No. Rangka: MHMFE74P5DK087287

No. Mesin: 4D34TJ10314 

Warna     : KUNING

Tahun : 2013

 No. Polisi: DB 8535 AO

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022, beserta dengan segala lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika
dan sekaligus sejumlah Rp. 88.277.100(delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp.4.073.500 X 16 sisa tenor angsuran = Rp. 65.176.000
  • Denda keterlambatan s.d Tanggal 25 Oktober 2025           = Rp. 23.101.100 +

                                                                                                                = Rp. 88.277.100

6. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: MITSUBISHI COLT FE 74 HD V.125 PS

No. Rangka: MHMFE74P5DK087287

No. Mesin: 4D34TJ10314

Warna      : KUNING

Tahun : 2013

No. Polisi: DB 8535 AO

8. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka eksekusi terhadap putusan perkara a quo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak