| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Gto | Ibtisam Alhasni | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat agar menerima permohonan keringanan pembayaran kredit pinjaman Penggugat. 4. Menghukum Tergugat agar dapat memproses permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat. 5. Memerintahkan Tergugat menetapkan sisa pokok hutang Penggugat tanpa bunga dan denda yang dikurangi dengan biaya yang telah dibayarkan oleh Penggugat selama bulan Oktober Tahun 2022 sampai bulan Agustus Tahun 2025. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). 8. Menyatakan menurut hukum untuk meletakan sita jaminan atas benda sitaan milik Para Tergugat baik harta bergerak, maupun harta yang tidak bergerak serta dapat dijual dan dilelang di muka umum untuk mengantikan Keriguan yang dialami oleh Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang som) secara tanggungan renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat setiap satu hari jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht); 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaar Bijvoorad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi. 11. Menghukum Tergugat untuk membayarbiaya perkara ini. SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
