| Petitum |
Primair;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan 1 unit motor merk yamaha (Fino) , type Bjs W A/T, warna hijau, Nomor polisi : DM 3912 JL. Nomor rangka : MH3SE88DOKJ212007, Nomor mesin : E3R2E2665565 Kepada penggugat dalam keadaan baik dengan terpaksa atau sukarela demgan/atau tanpa alat bantu negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Penggugat sejumlah RP. 30.000.000.00- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |