Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Gto ATAR 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO Cq. DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA GORNTALO
2.Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Farno Tumewu SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat PN GTO-6935F99A4D11B
Pemohon
NoNama
1ATAR
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO Cq. DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA GORNTALO
2Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Farno Tumewu SH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pemanggilan Pemohon sebagai saksi oleh Termohon tidak patut dan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 227 KUHAP.
  3. Menyatakan tindakan jemput paksa terhadap Pemohon tanggal 21 Oktober 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa terpenuhinya syarat pemanggilan patut sebagaimana Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
  4. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 21 Oktober 2025 secara hukum merupakan penangkapan.
  5. Menyatakan penangkapan Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan KUHAP, karena dilakukan tanpa surat perintah, bukan dalam keadaan tertangkap tangan, serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga Pemohon sebagaimana diatur Pasal 18 KUHAP;
  6. Menyatakan seluruh pemeriksaan terhadap Pemohon yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 KUHAP;
  8. Menyatakan seluruh alat bukti dan/atau barang bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinyatakan tidak sah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan seluruh dokumen yang bersumber dari tindakan yang tidak sah tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar tindakan hukum lanjutan.
  10. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
  11. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tanpa koordinasi administratif resmi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, adalah tidak sah dan bertentangan dengan kewenangan teritorial penyidik sehingga seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan lintas wilayah yang tidak sah tersebut kehilangan dasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  12. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari proses yang tidak sah tersebut kehilangan dasar hukum.
  13. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
  14. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) atau jumlah lain yang dipandang adil oleh Pengadilan (ex aequo et bono) serta dilakukan secara tunai dan sekaligus, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini diucapkan atau diberitahukan.
  15. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pembayaran ganti kerugian tersebut melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang berlaku dengan cara mentransfer langsung ke rekening Pemohon atau kuasa hukumnya yang sah.
  16. Menetapkan rehabilitasi bagi Pemohon guna pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 97 KUHAP.
  17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lain.
  18. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Termohon selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan.
  19. Apabila Yang Mulia Pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya