| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan ingkar janji dan/atau wanprestasi.
- Menyatakan sah demi hukum Surat Pernyataan yang ditulis sendiri oleh TERGUGAT tertanggal 15 Agustus 2025.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 289.000.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).
- Mengabulkan sita jaminan atas 1 (satu) unit mobil berwarna hitam jenis Honda CRV dengan nomor polisi DM 1566 AX dan 1 (satu) unit mobil berwarna hitam jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1377 LH milik dari TERGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |