| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LISDA MAKSUM alias LISDA pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Bantayo Li Mbui, yang beralamat di Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). |