Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2025/PN Gto Ansyar Said, SE PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, Tbk Cabang Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ansyar Said, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARENSAnsyar Said, SE
Tergugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, Tbk Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah SAH dan BERHARGA menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menahan dan/atau tidak menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat kepada Penggugat, padahal kendaraan telah dibayar lunas dan diserahkan secara fisik;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat kepada Penggugat, dalam keadaan lengkap dan sah secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terkait biaya perbaikan dan penggantian suku cadang kendaraan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil / potensi keuntungan (loss of profit) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akibat hilangnya kesempatan usaha;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan;
  9. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan banding atau kasasi;
  10. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap;

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak