| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah SAH dan BERHARGA menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menahan dan/atau tidak menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat kepada Penggugat, padahal kendaraan telah dibayar lunas dan diserahkan secara fisik;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, berwarna Orange Metalik, dengan Nomor Polisi KT 1662 RO, Nomor Rangka: MHKA6GJ6JKJ104465, Nomor Mesin: 3RNH353511, atas nama: Muin Hayat kepada Penggugat, dalam keadaan lengkap dan sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) terkait biaya perbaikan dan penggantian suku cadang kendaraan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil / potensi keuntungan (loss of profit) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akibat hilangnya kesempatan usaha;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan;
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar serta seadil-adilnya (ex aequo et bono). |