Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH SULEMAN ADAM Alias EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-835/P.5.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN ADAM Alias EMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Mohamad Tayib Gobel, Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, Memkasa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 Terdakwa telah mengelola sebidang tanah untuk ditanami padi dimana sebagian dari bidang tanah tersebut merupakan milik dari Saksi Korban, pada saat Korban mengetahui bahwa sebidang tanah miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk menanam padi dan Korban tidak mendapat hasil dari penanaman padi tersebut.

Bahwa Terdakwa mengolah tanah tersebut dikarenakan Terdakwa menganggap tanah tersebut milik dari Alm. Djuma Ilaha selaku kakek dari Almh. Lisko Pinau selaku istri Terdakwa, namun sampai saat ini Terdakwa tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan Terdakwa mengakui jika tanah tersebut adalah milik Saksi Korban ASNAWATY KAI.

     Setelah Korban mengetahui Terdakwa telang mengelola sebidang tanah miliknya, Korban memberikan teguran berupa Surat Somasi kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 November 2024 pada Kantor Hukum Irfan Slamet Bano, SH.I & Partners.

  • Somasi pertama pada tanggal 6 Desember 2024
  • Somasi kedua pada tanggal 11 Desember 2024
  • Somasi ketiga pada tanggal 16 Desember 2024

Namun Terdakwa tetap mengelola sebidang tanah milik Korban untuk menanam padi dan tidak meminta ijin kepada Korban selaku pemilik tanah yang Sah.

Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 53/HM/75.71/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan NIB. 30.01.000002414.0 yang menyatakan sebidang tanah bertempat di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo seluas 1.153 M2 (seribu seratus lima puluh tiga meter persegi) adalah milik ASNAWATY KAI, dimana Sertifikat Hak Milik tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo dan ditandatangani oleh Kusno Katili selaku Kepala Badan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo;

Bahwa berdasarkan Penetapan Ahli Waris pada Pengadilan Agama Gorontalo Nomor: 183/Pdt.P/2023/PA.Gtlo yang menetapkan Asnawaty Kai, Maryam Kai, A. Ma dan Herson Kai sebagai Ahli Waris dari Almh. Hamsina J. Ntuu binti Djaus Lahabu Ntuu;

Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB. 30.01.000002414.0 atas nama Asnawaty Kai yang memiiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo seluas 1.153 M2 (seribu seratus lima puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas:

Utara               : berbatasan dengan tanah Cun Adam/Anwar Adam

Selatan           : berbatasan dengan tanah Suleman Adam

Timur              : berbatasan dengan tanah Tante Tomo

Barat               : berbatasan dengan tanah Sabara Karim Ngou

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 Ayat (1) KUHP Nasional.

Pihak Dipublikasikan Ya