| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ISRAN BOLOTA alias IS pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Usman Isa Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saksi FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan saksi DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY telah memasuki pagar tower PT. INDOSAT dan mengambil 4 (empat) buah baterai tower tanpa sepengetahuan pihak PT. INDOSAT, kemudian saksi FAHRI MAMONTO alias FAHRI dan saksi DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY membawa 4 (empat) buah baterai tower tersebut dengan menggunakan sebuah mobil merk Daihatsu Agya warna putih ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Usman Isa Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, sesampainya di rumah terdakwa, saksi DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY turun dari mobil dengan membawa 4 (empat) buah baterai tower, kemudian setelah bertemu dengan terdakwa, saksi DIKY PUTRA PAPUTUNGAN alias DIKY menawarkan 4 (empat) buah baterai tower untuk dijual dan setelah terjadi tawar-menawar terdakwa sepakat membeli 4 (empat) buah baterai tower dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada malam harinya sekira pukul 20.26 wita, terdakwa menjual kembali 4 (empat) buah baterai tower kepada saksi ZULKIFLI MUSTAFA alias KIFLI dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan 4 (empat) buah baterai tower tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. INDOSAT mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 591 huruf a KUHP |