Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Gto Ningsih Hamzah Zohra Baktir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ningsih Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zohra Baktir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 30.01.05.11.1.00716 atas nama Ningsih Hamzah sebagai Pemegang Sertifikat/Penggugat] sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menolak mengosongkan objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa (tanah dan bangunan) yang terletak di jalan Samudra Pasai Lingkungan V Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan nomor SHM 30.01.05.11.1.00716. dalam keadaan baik dan tanpa syarat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Jika majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak