| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO
Jl.Tirtonadi Kel. Molosifat U Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Telp. (0435) 821496
“Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29 Bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK : PDS-03/GORON/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tgl lahir : 53 Tahun / 04 April 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Belimbing Perum Belle Rasaindo Blok D2, RT.002 / RW.006, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
NIK : 7571040404720001
- PENAHANAN (Rutan)
- Penyidik : Rutan, tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 07 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026.
- Perpanjangan
Pertama Ketua PN : Rutan, tanggal 16 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026.
- Penuntut Umum : Rutan, tanggal 09 Februari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.
- Perpanjangan
Ketua PN : Rutan, tanggal 01 Maret 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026.
- Pepanjangan Ketua : Rutan, tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026.
PN Pertama
- DAKWAAN
PRIMAIR :
----------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan ANTUM ABDULLAH (almarhum) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), saksi Ir. HARUN M. GANI sebagai Komisaris PT. Fendel Structure Engineering yang juga bertindak sebagai Ahli K3 Konstruksi, dan saksi MOHAMAD IHSAN BOKINGS sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering, pada waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.905.638.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.006.449.400,- (satu miliar enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut saksi Dr. Eng. Ir. Rifaldi Bahsuan, S.T., M.T., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), ANTUM ABDULLAH (almarhum) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Bahwa untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, sedangkan untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dilaksanakan oleh PT. Fendel Structure Engineering berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.
- Bahwa khusus untuk proses seleksi Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, awalnya terdakwa yang berkeinginan untuk mengikuti proses seleksi tersebut pada sekitar bulan Maret 2021 menemui saksi Ir. Harun M. Gani sebagai Komisaris PT. Fendel Structure Engineering betempat di Kantor PT. Fendel Structure Engineering di Jalan Manggis Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan mengatakan akan meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering yang mempunyai klasifikasi skala Menegah (M) dikarenakan perusahaan milik terdakwa yakni PT. Hulondhalo Rajawali Utara termasuk klasifikasi skala Kecil (K) sedangkan syarat untuk dapat mengikuti seleksi Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut haruslah perusahaan dengan klasifikasi skala Menengah (M), pada saat pertemuan yang juga dihadiri oleh saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering tersebut disepakati jika saksi Ir. Harun M. Gani yang akan menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat penawaran termasuk mencari personil tenaga ahli yang akan digunakan, sedangkan terdakwa yang akan melakukan negosiasi atau melobi pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo agar bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, selain itu juga disepakati fee peminjaman perusahaan adalah sebesar 7,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPn dan PPh yang kemudian terkait fee peminjaman perusahaan tersebut dilaporkan oleh saksi Ir. Harun M. Gani kepada saksi Ir. Helmi Latada sebagai Direktur Utama PT. Fendel Structure Engineering.
- Bahwa untuk memuluskan keinginan terdakwa agar bisa mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, maka terdakwa melakukan pertemuan dengan Antum Abdullah (almarhum) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo, saat itu terdakwa menyampaikan kepada Antum Abdullah (almarhum) jika sangat berminat untuk mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk berkoordinasi dengan saksi Ir. Harun M. Gani terkait dengan pemasukkan penawaran di Pokja Pemilihan Kota Gorontalo.
- Bahwa atas perintah dari terdakwa tersebut, saksi Riston Ajuba membuat penawaran dari PT. Fendel Structure Engineering terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, dengan memasukkan dokumen Ijazah dan Sertifikat Keahlian (SKA) Personil tanpa sepengetahuan atau ijin dari pemiliknya yang diterima dari saksi Ir. Harun M. Gani yakni :
- Sayed Azhar, S.T., M.T., selaku Ketua Tim;
- Amru Siola, S.T., M.T., selaku Tenaha Ahli Arsitektur;
- Agus Salim M. Laindong, S.T., M.T., selaku Tenaga Ahli Arsitektur Landsekap;
- Ir. Yakup Polpoke selaku Ahli Jalan;
- Ir. Nakir Muliadi selaku Ahli K3 Konstruksi;
sedangkan harga penawaran disampaikan langsung oleh terdakwa kepada saksi Riston Ajuba yakni sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian dokumen penawaran tersebut dikirim kepada Pokja Pemilihan Kota Gorontalo oleh saksi Riston Ajuba dengan cara di upload menggunakan user id dan password dari PT. Fendel Structure Engineering.
- Bahwa adapun hasil evaluasi dokumen kualifikasi administrasi dan teknis serta evaluasi penawaran harga yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ditetapkan PT. Mahakarya Abadi Konsultan sebagai Calon Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan PT. Fendel Structure Engineering sebagai Calon Pemenang Cadangan 1 dengan harga penawaran sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian diserahkan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo kepada Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo berdasarkan surat Nomor : 135/Pokja.PBJ-Kota/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, selanjutnya Antum Abdullah (almarhum) menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan jika ingin menang datang ke kantor, karena memang sebelumnya terdakwa pernah menyatakan kepada Antum Abdullah (almarhum) jika berminat untuk mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa datang ke Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk menemui Antum Abdullah (almarhum) dimana saat itu Antum Abdullah (almarhum) mengatakan “kalau mau menang apakah siap” dan terdakwa menjawab “apabila PT. Fendel Structure Engineering berkontrak saya akan siap berkontribusi untuk dinas” sehingga telah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Antum Abdullah walaupun saat itu baik terdakwa maupun Antum Abdullah (almarhum) tidak menyebutkan berapa jumlah atau besaran kontribusi yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada Antum Abdullah (almarhum).
- Bahwa setelah ada kesepakatan dengan terdakwa tersebut, tanpa adanya permintaan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap hasil seleksi sebelumnya Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo justeru langsung meminta Pokja Pemilihan Kota Gorontalo untuk melakukan kalrifiasi dan negosiasi terhadap cadangan pemenang yakni PT. Fendel Structure Engineering sebagaimana surat Nomor : 050/PUPR/BID.BM/254/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Terhadap Cadangan Pemenang serta tembusan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 050/PUPR/BID.BM/226/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Klarifikasi Lapangan dimana dalam surat tersebut pada poin 7 disebutkan bahwa Pokja Seleksi segera melakukan proses klarifikasi dan negosiasi kepada Cadangan Pemenang Pertama sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga Pokja Pemilihan Kota Gorontalo melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan PT. Fendel Structure Engineering dari harga penawaran sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan hasil negosiasi menjadi Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah), selanjutnya hasil klarifikasi dan negosiasi tersebut disampaikan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana surat Nomor : 197/POKJA/PBJ-KOTA.GTO/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 perihal Penyerahan Hasil Negosiasi Teknis dan Biaya.
- Bahwa kemudian dibuatlah Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/ KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang ditandatangani oleh Antum Abdullah (almarhum) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022.
- Bahwa terhadap Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/ KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan yakni :
- Amendemen Kontrak I, Nomor : 050/36/AMAND-K/PEN/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pergantian Personil Team Leader;
- Amendemen Kontrak II, Nomor : 050/312/AMAND-K/PEN/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perubahan Pajak 10 % ke 11 %;
- Amendemen Kontrak III, Nomor : 050/688/AMAND-K/PEN/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Perpanjangan Waktu.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika personil inti yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tidak sama atau berbeda dengan personel inti yang diajukan dalam penawaran PT. Fendel Structure Engineering, karena yang dilakukan pergantian sebagaimana tercantum dalam Amendemen Kontrak I Nomor : 050/36/AMAND-K/PEN/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 hanyalah Team Ledear atau Ketua Tim yakni Sayed Azhar, S.T., M.T., yang digantikan oleh Alex Olii, S.T., M.T., sedangkan personil inti lainnya masih tetap atau tidak dilakukan pergantian, akan tetapi kenyataannya ada personil yang melakukan pengawasan dilapangan tanpa dilakukan amandemen bahkan dilakukan pembayaran oleh terdakwa yakni :
- Tommy Bokings, S.T., selaku Tenaga Ahli Jalan;
- Ika Puspita Kadir, S.T., selaku Quantity Engineer;
- Jordi Setiawan Nento, selaku Inspector;
- Ir. Harun M. Gani selaku Ahli K3 Konstruksi.
- Bahwa pengajuan tagihan pembayaran dari PT. Fendel Structure Engineering sebagai Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh terdakwa dengan cara memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dengan mengikuti laporan yang dibuat oleh pengawas Dinas PUPR Kota Gorontalo melalui saksi Moh. Imam Sukriyadi Tuah, S.T., yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan, selain itu terdakwa juga memerintahkan saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering melalui saksi Ir. Harun M. Gani untuk merekayasa tandatangan personil inti Amru Siola, S.T., M.T., Agus Salim M. Laindong, S.T., M.T., dan Mohamad Sidik, S.T, dalam Daftar Hadir dan Kwitansi Invoice I sampai dengan Invoice VIII.
- Bahwa laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh saksi Riston Ajuba atas perintah dari terdakwa dalam bentuk Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2022 menyatakan progres fisik sampai dengan minggu ke-37 adalah sebesar 45,03 % yang kemudian dijadikan salah satu syarat oleh pihak PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan tagihan pembayaran atas prestasi pekerjaan fisik yakni pembayaran Termin I (40 %) sejumlah Rp. 6.731.143.484,- (enam miliar tujuh ratus tuga puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat ruipiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13337/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 19 September 2022, padahal kenyataannya kemajuan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan karena terdapat kekurangan volume pekerjaan, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta perhitungan atas material on site yang tidak ada.
- Bahwa pembayaran kepada PT. Fendel Structure Engineering sebagai Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan cara pembayaran uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara termyn dengan total keseluruhan sebesar Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) melalui rekening Bank Mandiri Nomor : 1500015778309 atas nama Fendel Structure Eng dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran Uang Muka (20 %) sejumlah Rp. 152.298.960,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12565/25-30/1.03.1.1/2021 tanggal 16 Desember 2021, dikurangi pajak sebesar Rp. 19.383.504 (sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 132.915.456,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
- Pembayaran Termin I (50 %) sejumlah Rp. 228.448.440,- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3607/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 22 April 2022, dikurangi pajak sebesar Rp. 30.871.411,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sebelas rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 197.577.029,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah);
- Pembayaran Termin II (90 %) sejumlah Rp. 304.597.920,- (tiga ratus empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15840/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dikurangi pajak sebesar Rp. 41.161.881,- (empat puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 263.436.039,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh sembilan rupiah rupiah);
- Pembayaran Termin III (99,21 %) sejumlah Rp. 76.149.480,- (tujuh puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01688/24-30/1.03.0-00.1.1/2023 tanggal 14 April 2023, dikurangi pajak sebesar Rp. 10.290.470,- (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 65.859.010,- (enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sepuluh rupiah);
Sehinggal total pembayaran yang masuk ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1500015778309 atas nama Fendel Structure Eng setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp. 659.787.534,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
- Bahwa setelah pembayaran tersebut masuk ke rekening PT. Fendel Structure Engineering, maka saksi Nurul Maulida Abdullah sebagai Staf Keuangan PT. Fendel Structure Engineering melakukan penarikan tunai di Bank Mandiri setelah dikurangi dengan fee peminjaman perusahaan yang kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 611.641.000,- (enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 17 Desember 2021, penarikan uang sejumlah Rp. 123.600.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melaui saksi Riston Ajuba;
- Tanggal 26 April 2022, penarikan uang sejumlah Rp. 182.225.000,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Ir. Harun M. Gani;
- Tanggal 1 November 2022, penarikan uang sejumlah Rp. 244.900.000,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Ir. Harun M. Gani;
- Tanggal 14 April 2023, penarikan uang sejumlah Rp. 60.916.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada terdakwa;
Sedangkan untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan PT. Fendel Structure Engineering sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan saksi Ir. Harun M.Gani adalah sebesar Rp. 48.134.934,- (empat puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) tetap berada di rekening perusahaan.
- Bahwa terdakwa pernah meminta saksi Ir. Harun M. Gani untuk menyerahkan sejumlah uang kepada personil inti PT. Fendel Structure Engineering yang sudah dimasukkan kedalam amplop dan tertulis nama-nama penerima sebagai pembayaran gaji tenaga ahli dengan perincian sebagai berikut :
- Aleks Olii, S.T., M.T., selaku Team Leader sebesar Rp. 75.000.000,-
- Tommy Bokings, S.T., selaku Ahli Jalan (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Ir. Harun M. Gani selaku Ahli K3 Konstruksi (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 16.000.000,-
- Amru Siola, S.T., M.T., selaku Ahli Arsitektur sebesar Rp. 5.000.000,-
- Ika Puspita Kadir, S.T., selaku Quality Engineer (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 18.000.000,-
- Riston Ajuba, selaku Quantity Engineer (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Jordi Setiawan Nento selaku Inspector (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang :
- Meminjam perusahaan PT. Fendel Structure Engineering dengan pemberian fee sebesar 7,5 ?ri nilai kontrak;
- Melakukan pertemuan dengan Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bersepakat untuk memenangkan PT. Fendel Structure Engineering dengan menjanjikan pemberian fee dan/atau kontribusi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dengan mengikuti laporan yang dibuat oleh pengawas Dinas PUPR Kota Gorontalo yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan;
- Memerintahkan saksi Mohamad Ihsan Bokings untuk merekayasa tandatangan personil inti dalam Daftar Hadir dan Kwitansi Invoice;
- Mengetahui jika personil inti yang melaksanakan pengawasan dilapangan tidak sama atau berbeda dengan personel inti yang diajukan dalam penawaran PT. Fendel Structure Engineering;
- Menggunakan uang pembayaran pekerjaan pengawasan untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan, pembayaran kepada tenaga hali yang bukan personil inti serta untuk kepentingan pribadi terdakwa;
telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 :
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :
huruf a : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 :
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
huruf b : melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
huruf a : efisien; huruf b : efektif; huruf c : transparan; huruf d : terbuka; huruf e : bersaing; huruf f : adil; dan huruf g : akuntabel.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
-
- huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- haruf f : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- huruf h : tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni saksi Ir. Harun M. Gani dan saksi Mohamad Ihsan Bokings yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 659.775.934,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, denga perincian sebagai berikut :
- Pembayaran Gaji Personal Manajerial sebesar Rp. 144.000.000,-
- Fee peminjaman perusahaan sebesar Rp. 48.134.934,-
- Dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rp. 467.641.000,-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 659.775.934,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
- Bahwa selain itu, perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT juga telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yakni PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, karena telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.766.583.387,17 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
----------Perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa ia terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan ANTUM ABDULLAH (almarhum) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), saksi Ir. HARUN M. GANI sebagai Komisaris PT. Fendel Structure Engineering yang juga bertindak sebagai Ahli K3 Konstruksi, dan saksi MOHAMAD IHSAN BOKINGS sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering, pada waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 24.905.638.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), sedangkan untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.006.449.400,- (satu miliar enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 tersebut saksi Dr. Eng. Ir. Rifaldi Bahsuan, S.T., M.T., sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA), ANTUM ABDULLAH (almarhum) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Bahwa untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, sedangkan untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dilaksanakan oleh PT. Fendel Structure Engineering berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021.
- Bahwa khusus untuk proses seleksi Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, awalnya terdakwa yang berkeinginan untuk mengikuti proses seleksi tersebut pada sekitar bulan Maret 2021 menemui saksi Ir. Harun M. Gani sebagai Komisaris PT. Fendel Structure Engineering betempat di Kantor PT. Fendel Structure Engineering di Jalan Manggis Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan mengatakan akan meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering yang mempunyai klasifikasi skala Menegah (M) dikarenakan perusahaan milik terdakwa yakni PT. Hulondhalo Rajawali Utara termasuk klasifikasi skala Kecil (K) sedangkan syarat untuk dapat mengikuti seleksi Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut haruslah perusahaan dengan klasifikasi skala Menengah (M), pada saat pertemuan yang juga dihadiri oleh saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering tersebut disepakati jika saksi Ir. Harun M. Gani yang akan menyediakan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat penawaran termasuk mencari personil tenaga ahli yang akan digunakan, sedangkan terdakwa yang akan melakukan negosiasi atau melobi pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo agar bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, selain itu juga disepakati fee peminjaman perusahaan adalah sebesar 7,5 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPn dan PPh yang kemudian terkait fee peminjaman perusahaan tersebut dilaporkan oleh saksi Ir. Harun M. Gani kepada saksi Ir. Helmi Latada sebagai Direktur Utama PT. Fendel Structure Engineering.
- Bahwa untuk memuluskan keinginan terdakwa agar bisa mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, maka terdakwa melakukan pertemuan dengan Antum Abdullah (almarhum) sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo, saat itu terdakwa menyampaikan kepada Antum Abdullah (almarhum) jika sangat berminat untuk mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk berkoordinasi dengan saksi Ir. Harun M. Gani terkait dengan pemasukkan penawaran di Pokja Pemilihan Kota Gorontalo.
- Bahwa atas perintah dari terdakwa tersebut, saksi Riston Ajuba membuat penawaran dari PT. Fendel Structure Engineering terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021, dengan memasukkan dokumen Ijazah dan Sertifikat Keahlian (SKA) Personil tanpa sepengetahuan atau ijin dari pemiliknya yang diterima dari saksi Ir. Harun M. Gani yakni :
- Sayed Azhar, S.T., M.T., selaku Ketua Tim;
- Amru Siola, S.T., M.T., selaku Tenaha Ahli Arsitektur;
- Agus Salim M. Laindong, S.T., M.T., selaku Tenaga Ahli Arsitektur Landsekap;
- Ir. Yakup Polpoke selaku Ahli Jalan;
- Ir. Nakir Muliadi selaku Ahli K3 Konstruksi;
sedangkan harga penawaran disampaikan langsung oleh terdakwa kepada saksi Riston Ajuba yakni sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian dokumen penawaran tersebut dikirim kepada Pokja Pemilihan Kota Gorontalo oleh saksi Riston Ajuba dengan cara di upload menggunakan user id dan password dari PT. Fendel Structure Engineering.
- Bahwa adapun hasil evaluasi dokumen kualifikasi administrasi dan teknis serta evaluasi penawaran harga yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ditetapkan PT. Mahakarya Abadi Konsultan sebagai Calon Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan PT. Fendel Structure Engineering sebagai Calon Pemenang Cadangan 1 dengan harga penawaran sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian diserahkan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo kepada Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo berdasarkan surat Nomor : 135/Pokja.PBJ-Kota/V/2021 tanggal 3 Mei 2021, selanjutnya Antum Abdullah (almarhum) menghubungi terdakwa melalui telepon dan mengatakan jika ingin menang datang ke kantor, karena memang sebelumnya terdakwa pernah menyatakan kepada Antum Abdullah (almarhum) jika berminat untuk mendapatkan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa datang ke Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk menemui Antum Abdullah (almarhum) dimana saat itu Antum Abdullah (almarhum) mengatakan “kalau mau menang apakah siap” dan terdakwa menjawab “apabila PT. Fendel Structure Engineering berkontrak saya akan siap berkontribusi untuk dinas” sehingga telah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Antum Abdullah walaupun saat itu baik terdakwa maupun Antum Abdullah (almarhum) tidak menyebutkan berapa jumlah atau besaran kontribusi yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada Antum Abdullah (almarhum).
- Bahwa setelah ada kesepakatan dengan terdakwa tersebut, tanpa adanya permintaan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap hasil seleksi sebelumnya Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Kota Gorontalo justeru langsung meminta Pokja Pemilihan Kota Gorontalo untuk melakukan kalrifiasi dan negosiasi terhadap cadangan pemenang yakni PT. Fendel Structure Engineering sebagaimana surat Nomor : 050/PUPR/BID.BM/254/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Klarifikasi dan Negosiasi Terhadap Cadangan Pemenang serta tembusan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 050/PUPR/BID.BM/226/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Klarifikasi Lapangan dimana dalam surat tersebut pada poin 7 disebutkan bahwa Pokja Seleksi segera melakukan proses klarifikasi dan negosiasi kepada Cadangan Pemenang Pertama sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga Pokja Pemilihan Kota Gorontalo melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan PT. Fendel Structure Engineering dari harga penawaran sebesar Rp. 762.770.000,- (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan hasil negosiasi menjadi Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah), selanjutnya hasil klarifikasi dan negosiasi tersebut disampaikan oleh Pokja Pemilihan Kota Gorontalo kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana surat Nomor : 197/POKJA/PBJ-KOTA.GTO/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 perihal Penyerahan Hasil Negosiasi Teknis dan Biaya.
- Bahwa kemudian dibuatlah Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/ KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang ditandatangani oleh Antum Abdullah (almarhum) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022.
- Bahwa terhadap Dokumen Kontrak Nomor : 050/PU.PR/BM/729/ KONTRAK/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021 terkait Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo tersebut telah dilakukan beberapa kali perubahan yakni :
- Amendemen Kontrak I, Nomor : 050/36/AMAND-K/PEN/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pergantian Personil Team Leader;
- Amendemen Kontrak II, Nomor : 050/312/AMAND-K/PEN/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perubahan Pajak 10 % ke 11 %;
- Amendemen Kontrak III, Nomor : 050/688/AMAND-K/PEN/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Perpanjangan Waktu.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika personil inti yang melaksanakan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 tidak sama atau berbeda dengan personel inti yang diajukan dalam penawaran PT. Fendel Structure Engineering, karena yang dilakukan pergantian sebagaimana tercantum dalam Amendemen Kontrak I Nomor : 050/36/AMAND-K/PEN/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 hanyalah Team Ledear atau Ketua Tim yakni Sayed Azhar, S.T., M.T., yang digantikan oleh Alex Olii, S.T., M.T., sedangkan personil inti lainnya masih tetap atau tidak dilakukan pergantian, akan tetapi kenyataannya ada personil yang melakukan pengawasan dilapangan tanpa dilakukan amandemen bahkan dilakukan pembayaran oleh terdakwa yakni :
- Tommy Bokings, S.T., selaku Tenaga Ahli Jalan;
- Ika Puspita Kadir, S.T., selaku Quantity Engineer;
- Jordi Setiawan Nento, selaku Inspector;
- Ir. Harun M. Gani selaku Ahli K3 Konstruksi.
- Bahwa pengajuan tagihan pembayaran dari PT. Fendel Structure Engineering sebagai Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh terdakwa dengan cara memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dengan mengikuti laporan yang dibuat oleh pengawas Dinas PUPR Kota Gorontalo melalui saksi Moh. Imam Sukriyadi Tuah, S.T., yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan, selain itu terdakwa juga memerintahkan saksi Mohamad Ihsan Bokings sebagai Direktur PT. Fendel Structure Engineering melalui saksi Ir. Harun M. Gani untuk merekayasa tandatangan personil inti Amru Siola, S.T., M.T., Agus Salim M. Laindong, S.T., M.T., dan Mohamad Sidik, S.T, dalam Daftar Hadir dan Kwitansi Invoice I sampai dengan Invoice VIII.
- Bahwa laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh saksi Riston Ajuba atas perintah dari terdakwa dalam bentuk Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2022 menyatakan progres fisik sampai dengan minggu ke-37 adalah sebesar 45,03 % yang kemudian dijadikan salah satu syarat oleh pihak PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan tagihan pembayaran atas prestasi pekerjaan fisik yakni pembayaran Termin I (40 %) sejumlah Rp. 6.731.143.484,- (enam miliar tujuh ratus tuga puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat ruipiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 13337/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 19 September 2022, padahal kenyataannya kemajuan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan karena terdapat kekurangan volume pekerjaan, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta perhitungan atas material on site yang tidak ada.
- Bahwa pembayaran kepada PT. Fendel Structure Engineering sebagai Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan cara pembayaran uang muka dan pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara termyn dengan total keseluruhan sebesar Rp. 761.494.800,- (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) melalui rekening Bank Mandiri Nomor : 1500015778309 atas nama Fendel Structure Eng dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran Uang Muka (20 %) sejumlah Rp. 152.298.960,- (seratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12565/25-30/1.03.1.1/2021 tanggal 16 Desember 2021, dikurangi pajak sebesar Rp. 19.383.504 (sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 132.915.456,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
- Pembayaran Termin I (50 %) sejumlah Rp. 228.448.440,- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3607/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 22 April 2022, dikurangi pajak sebesar Rp. 30.871.411,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sebelas rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 197.577.029,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah);
- Pembayaran Termin II (90 %) sejumlah Rp. 304.597.920,- (tiga ratus empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 15840/25-30/1.03.0-00.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dikurangi pajak sebesar Rp. 41.161.881,- (empat puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 263.436.039,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh sembilan rupiah rupiah);
- Pembayaran Termin III (99,21 %) sejumlah Rp. 76.149.480,- (tujuh puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01688/24-30/1.03.0-00.1.1/2023 tanggal 14 April 2023, dikurangi pajak sebesar Rp. 10.290.470,- (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), sehingga total yang diterima adalah sebesar Rp. 65.859.010,- (enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sepuluh rupiah);
Sehinggal total pembayaran yang masuk ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1500015778309 atas nama Fendel Structure Eng setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp. 659.787.534,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
- Bahwa setelah pembayaran tersebut masuk ke rekening PT. Fendel Structure Engineering, maka saksi Nurul Maulida Abdullah sebagai Staf Keuangan PT. Fendel Structure Engineering melakukan penarikan tunai di Bank Mandiri setelah dikurangi dengan fee peminjaman perusahaan yang kemudian diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 611.641.000,- (enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 17 Desember 2021, penarikan uang sejumlah Rp. 123.600.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melaui saksi Riston Ajuba;
- Tanggal 26 April 2022, penarikan uang sejumlah Rp. 182.225.000,- (seratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Ir. Harun M. Gani;
- Tanggal 1 November 2022, penarikan uang sejumlah Rp. 244.900.000,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Ir. Harun M. Gani;
- Tanggal 14 April 2023, penarikan uang sejumlah Rp. 60.916.000,- (enam puluh juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) yang diserahkan langsung kepada terdakwa;
Sedangkan untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan PT. Fendel Structure Engineering sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan saksi Ir. Harun M.Gani adalah sebesar Rp. 48.134.934,- (empat puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) tetap berada di rekening perusahaan.
- Bahwa terdakwa pernah meminta saksi Ir. Harun M. Gani untuk menyerahkan sejumlah uang kepada personil inti PT. Fendel Structure Engineering yang sudah dimasukkan kedalam amplop dan tertulis nama-nama penerima sebagai pembayaran gaji tenaga ahli dengan perincian sebagai berikut :
- Aleks Olii, S.T., M.T., selaku Team Leader sebesar Rp. 75.000.000,-
- Tommy Bokings, S.T., selaku Ahli Jalan (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Ir. Harun M. Gani selaku Ahli K3 Konstruksi (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 16.000.000,-
- Amru Siola, S.T., M.T., selaku Ahli Arsitektur sebesar Rp. 5.000.000,-
- Ika Puspita Kadir, S.T., selaku Quality Engineer (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 18.000.000,-
- Riston Ajuba, selaku Quantity Engineer (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Jordi Setiawan Nento selaku Inspector (bukan merupakan personel inti yang diajukan dalam penawaran) sebesar Rp. 10.000.000,-
- Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang :
- Meminjam perusahaan PT. Fendel Structure Engineering dengan pemberian fee sebesar 7,5 ?ri nilai kontrak;
- Melakukan pertemuan dengan Antum Abdullah (almarhum) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bersepakat untuk memenangkan PT. Fendel Structure Engineering dengan menjanjikan pemberian fee dan/atau kontribusi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Memerintahkan saksi Riston Ajuba untuk membuat laporan mingguan dan laporan bulanan dengan mengikuti laporan yang dibuat oleh pengawas Dinas PUPR Kota Gorontalo yang tidak sesuai dengan progres sebenarnya dilapangan;
- Memerintahkan saksi Mohamad Ihsan Bokings untuk merekayasa tandatangan personil inti dalam Daftar Hadir dan Kwitansi Invoice;
- Mengetahui jika personil inti yang melaksanakan pengawasan dilapangan tidak sama atau berbeda dengan personel inti yang diajukan dalam penawaran PT. Fendel Structure Engineering;
- Menggunakan uang pembayaran pekerjaan pengawasan untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan, pembayaran kepada tenaga hali yang bukan personil inti serta untuk kepentingan pribadi terdakwa;
telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 4 :
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :
huruf a : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 :
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
huruf b : melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
huruf a : efisien; huruf b : efektif; huruf c : transparan; huruf d : terbuka; huruf e : bersaing; huruf f : adil; dan huruf g : akuntabel.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) :
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
-
- huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- haruf f : menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- huruf h : tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT sebagai pihak yang meminjam dan menggunakan PT. Fendel Structure Engineering selaku Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan/atau orang lain yakni saksi Ir. Harun M. Gani dan saksi Mohamad Ihsan Bokings yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp. 659.775.934,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, denga perincian sebagai berikut :
- Pembayaran Gaji Personal Manajerial sebesar Rp. 144.000.000,-
- Fee peminjaman perusahaan sebesar Rp. 48.134.934,-
- Dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rp. 467.641.000,-
Sehingga jumlah total sebesar Rp. 659.775.934,- (enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
- Bahwa selain itu, perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT juga telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yakni PT. Mahardika Permata Mandiri selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, karena telah menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.766.583.387,17 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2021 Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
----------Perbuatan terdakwa MOHAMAD TAUFIK LAHAY Alias MAMAT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana..-----------------------------------------------------------------------------------
Gorontalo, 8 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RULY LAMUSU, S.H., M.H.
JAKSA MADYA NIP. 197709132003121003
|