| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, di mana:
2.1.PENGGUGAT I adalah pihak yang namanya digunakan dalam fasilitas kredit a quo; dan
2.2. PENGGUGAT II adalah pemilik sah objek agunan/jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu
sekaligus suami sah PENGGUGAT I, yang hak kebendaannya secara langsung terancam oleh tindakan
Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa penggunaan nama dan identitas PENGGUGAT I dalam fasilitas kredit oleh TERGUGAT I dengan keterlibatan TERGUGAT II, tanpa dinikmati oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT III yang tetap melakukan penagihan, penerbitan surat peringatan, serta merencanakan dan/atau melaksanakan lelang atas objek Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu, tanpa menyelesaikan keberatan PARA PENGGUGAT terkait adanya kredit topengan, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa seluruh tindakan penagihan, eksekusi, dan/atau rencana lelang atas objek Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu yang didasarkan pada fasilitas kredit a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibebankan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menanggung, membayar, atau melunasi kewajiban kredit yang secara faktual tidak pernah dinikmati oleh PARA PENGGUGAT, dan membebankan seluruh tanggung jawab pembayaran kewajiban kredit tersebut kepada TERGUGAT I;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perikatan, penjaminan, dan/atau pembebanan jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu, sepanjang digunakan sebagai dasar penagihan dan/atau pelaksanaan lelang terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT III untuk mencabut seluruh surat peringatan, penagihan, dan/atau catatan administratif internal yang menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai debitur bermasalah terkait fasilitas kredit a quo;
- Memerintahkan TERGUGAT III untuk memulihkan kedudukan hukum, nama baik, dan hak-hak keperdataan PARA PENGGUGAT sebagaimana keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (KPKNL Gorontalo) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo, termasuk tidak melaksanakan atau melanjutkan proses lelang atas objek Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu berdasarkan fasilitas kredit a quo;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan/BPN Kota Gorontalo) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo, termasuk tidak melakukan pencatatan peralihan hak, blokir, roya, atau tindakan administratif lainnya atas Sertifikat Hak Milik Nomor 325/Buladu yang bersumber dari fasilitas kredit a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |