Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Gto 1.Muhammad Akmar M
2.FARMA BAIKU
drg. ESFANDIARY, M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Akmar M
2FARMA BAIKU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1drg. ESFANDIARY, M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMAD REINDRA PARANI, SH, MKn
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024;
  3. Menyatakan oleh karenanya Perbuatan Tergugat tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Kesepakatan Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 yang telah dibuat di hadapan Muhamad Reindra Parani, SH, MKn, Notaris di Kab. Bone Bolango, antara Para Penggugat dan Tergugat;
  5. Menyatakan oleh karena Perjanjian Nomor:012/L/IV/2024 tertanggal 02 April 2024 dibatalkan maka Para Penggugat berhak mengembalikan saham Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk menerima saham milik Tergugat sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak