Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Gto ARIFIN TUMU 1.HARIS BADOLE
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN TUMU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, SH.,MHARIFIN TUMU
Tergugat
NoNama
1HARIS BADOLE
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
3KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad); 
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta  Rupiah).
4.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaarbijvoorraad ) walaupun ada Verzet, Bantahan, Banding atau Kasasi; 
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar   Rp. 10.000.000,-  (  Sepuluh  Juta   Rupiah  )   setiap   hari    apabila    terlambat melaksanakan, tidak memenuhi dan mentaati putusan dalam perkara ini, dengan pembayaran penuh, tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
7.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak