Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto IRFAN HUSAIN PT. ROYAL COCONUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.H.,C.L.AIRFAN HUSAIN
Tergugat
NoNama
1PT. ROYAL COCONUT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Almh. Owan J. Nusi dan mempunyai legal standing bertindak sebagai pihak (Penggugat) dalam perkara A quo ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara isteri Penggugat dengan Tergugat sejak isteri Penggugat meninggal dunia pada tanggal 29 April 2025 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon isteri Penggugat dengan rincian :
  • Uang pesangon :

     7 x Rp. 3.405.144,- x 2 kali ketentuan                   = Rp. 47.672.016,-

  • Penghargaan Masa Kerja (PMK)

    3 x Rp. 3.405.144,-                                                  = Rp. 10.215.432,-

  • Penggantian Hak

    Cuti yang belum diambil dan belum gugur= Rp.   3.405.144,-

Jumlah                                                        =  Rp. 61.247.592,-

(terbilang : enam puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Kematian kepada Penggugat sebagai Ahliwaris dari Almh. Owan J. Nusi sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya