Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto SRI YANTI MARJUN PT. Multi Media Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI YANTI MARJUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IFRIANTO S. RAHMAN, S.H., M.H.SRI YANTI MARJUN
Tergugat
NoNama
1PT. Multi Media Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;

3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk Membayar hak-hak Penggugat dengan rincian :

- Uang Pesangon ( 9 bulan x Rp. 2.904.096.-) = Rp. 26.136.864.-;

- Uang Penghargaan Masa Kerja (4 x Rp.2.904.096.-) = Rp. 11.616.384.-;

- Uang Pengantian Hak.

Ø Cuti Tahunan. 12/25 x Rp. 2.904.096.-) = Rp. 1.393.966.-;

Total = Rp. 39.146.614.-

(tiga puluh Sembilan juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 bulan x Rp. 2.904.096; = Rp. 17.424.576; (tujuh belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) susuai degan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo.12/PDT.Su-PHI/2020/PN.Gto dan sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

6. Menghukum Tergugat untuk Membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya Hukum Kasasi.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya