Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
RIVAL MOOTALU alias RIPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482/P.5.13/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL MOOTALU alias RIPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIVAL MOOTALU Alias RIPAL, pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di  Desa Boludawa Kec. Suwawa, Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).
 

Pihak Dipublikasikan Ya