| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan TERMOHON yang Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Perbuatan sewenang-wenang dan Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak Mempunyai Kekuatan hukum yang Mengikat Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S.Tap/133/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025, Karena Bertentangan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan TERMOHON Tidak Memiliki Cukup Bukti untuk melanjutkan Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/151/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025 ;
- Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam kemampuan dan kedudukannya agar kembali seperti semula;
- Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari dalam ruang Tahanan ;
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono). |