Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Gto Yunus Adam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yunus Adam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengubah penulisan nama ayah dan ibu pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran pemohon dengan nomor 7571-LT-18112025-0005 nama ayah dari KEBU ADAM menjadi ABDUL ADAM dan nama ibu MARDIYAH menjadi MARDIA ADAM.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan kutipan akta kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR .

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex ?equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak