Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto YULANDA HASAN CV RIZKY MULIA AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULANDA HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Nurmin K Martam, SH.,MH.,CPLC.,CPCLE.,AK.,CPM.,CPDB.,CPC.,CPA.,CPLiYULANDA HASAN
Tergugat
NoNama
1CV RIZKY MULIA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian:

Ø Pesangon 5 x Rp. 3.348.913 x 2 kali ketentuan = Rp. 33.489.130,-

Ø PMK 2 x Rp. 3.348.913 = Rp. 6.697.826,-

Ø Cuti yang belum diambil dan belum gugur

24/25 x Rp. 3.348.913,- = Rp. 3.214.956,-

Total Rp. 43.401.912 ( empat puluh tiga juta empat ratus satu ribu Sembilan ratus dua belas rupiah)

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah suami Penggugat yang ditahan selama 7 bulan sebesar Rp. 23.442.391,- (dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya