Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Gto Imran Amir Helingo Jois Pakaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imran Amir Helingo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizka Umar, S.H., M.H.Imran Amir Helingo
Tergugat
NoNama
1Jois Pakaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan dan menyerahkan tanah berukuran 7 x 9 m?2; milik Penggugat tanpa syarat;
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000;
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000;
  6. Menetapkan status quo atas tanah sengketa selama proses pemeriksaan perkara;
  7. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  10. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak