| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum segala tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka.
- Menyatakan TIDAK SAH Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan penetapan tersangka dan Penahanan tertanggal 30 Januari 2026.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tertanggal 30 Januari 2026 karena cacat formil mutlak (tidak ditandatangani para pihak) dan melanggar Pasal 112 serta Pasal 196 UU No. 20/2025.
- Menyatakan seluruh keterangan yang diambil dalam pemeriksaan tanpa pendampingan Kuasa Hukum adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan TIDAK SAH penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tanpa surat penyitaan
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo seketika setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada prosedur yang cacat hukum tersebut.
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|