| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian :
- Ganti kerugian secara materil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta Rupiah);
- Ganti kerugian secara immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Sehingga total kerugian sebesar 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan SAH DAN BERHARGA sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas gedung yang ditempati TERGUGAT berupa Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan Gedung KAMPUS IAIN SULTAN AMAI GORONTALO di Jalan Gelatik Nomor 1, Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |