Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Ilham R. H. Pontoh
2.Budiyawan Ointu
3.Fajar Ilham Huntua
4.Mohamad Ilham
5.Halim Gani
6.Carles Dama
1.PT. Wahana Ottomitra Multiartha (PT.WOM Finance), Tbk Cabang Gorontalo
2.Hardi Hardian Pantu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilham R. H. Pontoh
2Budiyawan Ointu
3Fajar Ilham Huntua
4Mohamad Ilham
5Halim Gani
6Carles Dama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Ilham R. H. Pontoh
2ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Budiyawan Ointu
3ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Fajar Ilham Huntua
4ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Mohamad Ilham
5ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Halim Gani
6ISMAN DJ. DUNGGIO, S.H.Carles Dama
Tergugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha (PT.WOM Finance), Tbk Cabang Gorontalo
2Hardi Hardian Pantu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1USWATUN NISWAH
2AYUB HASAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
4. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp 267.029.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ;
5. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian hilangnya keuntungan (loss of profit) dengan total keseluruhan (loss of profit) Sebesar Rp 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
6. Menghukum Para Tergugat secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
7. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan ; 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER / EX AEQUO ET BONO:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak