| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit pembiayaan nomor : 070824000050 antara Almarhum Rifki Gani (suami penggugat) dengan tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menolak untuk melakukan klaim asuransi sebagai pemegang polis asuransi dengan nilai total pertanggungan yang dibayarkan maksimal sebesar Rp. 1.046.355.000,00- (satu milyar empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) Dan membebankan pengajuan klaim kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat membayar pertanggungan dari kelalaianya sendiri sebesar sisa pinjaman yang tercatat pada catatannya sendiri sebagai pemegang polis;
- Menyatakan kerugian materil penggugat adalah sejumlah Rp. 264.900.000,00- (dua ratus enam puluh empat sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair ;
Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |