Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
3.YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
5.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
6.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
YAMIN SAHMIN LIHAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 272/P.5.15/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2YESKY VERLANGGA WOHON, S.H
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAMIN SAHMIN LIHAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: SK.279.IX.202 tanggal 07 September 2020 tentang perubahan keenam atas Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : SK 27.1.2020 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/ Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang/ Jasa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara merangkap Pengguna Anggaran, saksi ABDUL JALIL selaku Direktur CV. Archi Civil Konsultan sebagai konsultan pengawas Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang dan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai penyedia jasa dalam Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang (masing-masing telah diajukan penuntutan secara terpisah dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap), yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya yang sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, telah melakukan perjanjian kerja berdasarkan kontrak Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/44/VII/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.137.115.000,-(seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah) dalam rangka pengawasan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang dengan saksi ABDUL JALIL selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan dan telah melakukan perjanjian kerja berdasarkan kontrak Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/44/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.365.453.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dalam rangka pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.365.453.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan bentuk kontrak Gabungan lumpsum dan harga satuan. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang dalam pelaksanaannya telah mengalami 4 (empat) kali perubahan kontrak dengan rincian :

      1. Adendum Kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/58/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang perubahan nilai kontrak tambah uang menjadi sebesar Rp. 4.778.947.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
      2. Adendum Kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/65/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang perubahan volume pekerjaan tambah – kurang dan dalam pelaksanaannya tidak dibuat justifikasi teknis;
      3. Adendum Kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/68/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dibuat justifikasi teknis serta perpanjangan jaminan pelaksanaan;
      4. Adendum Kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/03/III/2021 tanggal 19 Maret tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan tidak dibuat justifikasi teknis serta perpanjangan jaminan pelaksanaan;

Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 telah dibayarkan pembayaran termin kepada PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo selaku Penyedia Jasa dengan rincian sebagai berikut :

No.

Termin

tanggal

Jumlah yang dibayarkan (Rp)

Prosentase uang

Prosentase Progres

1.

Uang Muka

26 Agustus 2020

955.789.400

20%

-

2.

Termin I  (20%)

12 November 2020

1.433.684.100

50%

53,36%

3.

Termin II (53,36%)

11 Desember 2020

1.053.540.589

75%

78%

4.

Termin III (87%)

30  Desember 2020

421.416.235

85%

87%

                            Jumlah

3.864.430.324

Bahwa terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan saksi SERLY SISILIA HUWOLO selaku PPTK untuk mencairkan termin walaupun volume pekerjaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dalam kontrak, hal ini bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa:

”Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.”

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa:

”Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.”

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa:

”Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.”

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dalam Angka 7.12 yang menyatakan bahwa:

”Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :

  1. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/ material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.”

Bahwa  pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 tidak diselesaikan oleh PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo selaku Penyedia Jasa sampai batas waktu kontrak tanggal 16 April 2020 dengan pekerjaan mencapai progres 75?rdasarkan surat pemutusan kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES/595.b/IV/2021 tanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan diketahui jika berdasarkan Mutual Check akhir dan Back Up Data tanggal 22 April 2021 progres pekerjaan mencapai 75%. Bahwa setelah dilakukan pemutusan kontrak oleh terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA sehingga  terdapat kelebihan bayar bobot pekerjaan sebesar 10?n jaminan pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang sebesar 5?ri nilai kontrak setelah perubahan tidak bisa dicairkan dengan nilai sebesar Rp. 238.947.350,-(dua ratus  tiga puluh delapann juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) serta pengenaan denda keterlambatan belum dibayar sebesar Rp. 111.870.804.-(seratus  sebelas juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia pada point 7.12 “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajaun hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak” dan pada point 7.17.1 “Pemutusan kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak“ dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia :

  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan uang muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

Perbuatan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yaitu pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 05 Oktober 2022 sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.024.079.935,74,-(satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo Utara telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi untuk Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2020 No. DPA SKPD : 1.02 01 25 07 5 2 dengan anggaran sebesar Rp. 5.229.000.000,-( lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian anggaran sebagai berikut :
  1. Untuk kegiatan perencanaan sebesar Rp. 99.600.000,-( sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 4.980.000.000,-( empat milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
  3. Untuk kegiatan pengawasan sebesar Rp. 149.400.000,-( seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk Pembangunan / Relokasi Puskesmas Kwandang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.980.000.000,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan nilai HPS Paket sebesar
    Rp. 4.979.778.801,24 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus satu rupiah dua puluh empat sen);
  • Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 adalah saksi IRWAN ALINTUKA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No. 136 tahun 2020 tanggal    Januari 2020 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2020 yaitu : Sdr. Irwan Alintuka selaku PPK Jasa Konstruksi dan Sdr. Fikri Ali, ST selaku PPK Barang;
  • Bahwa saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : SK.210.VI. 2020 tanggal 25 Juni 2020 melaksanakan kegiatan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 dan menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan kegiatan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 adalah saksi SERLY  SISILIA HUWOLO, AMG berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara No. 214 tahun 2020 tanggal    September 2020 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020 serta membentuk tim teknis terkait dengan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 adalah berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 233 tahun 2020 tanggal 15 September 2020  tentang Penunjukan dan Penetapan Tim/ Tenaga Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara  TA. 2020 dengan rincian :
  1. Nur Islah M. Depporola, ST. MT;
  2. Fikri Ali, ST;
  3. Ronal Pani, S. Ars
  • Bahwa kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM melakukan perjanjian kerja dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo selaku Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan :
  1. Surat Penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/SPPBJ/19/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang penunjukkan penyedia untuk pelaksanaan paket pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang;
  2. Surat perjanjian kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/44/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 dengan waktu penyelesaian selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender ;
  3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/SPMK/19/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020  yang memerintahkan PT. Mahameru Jaya Abadi yang berkedudukan di Jl. Sapta Marga Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan lingkup pekerjaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang dengan waktu penyelesaian selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dari tanggal 27 Juli 2020 s/d 24 Desember 2020.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.365.453.000,-( empat milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

A

LANTAI 1

JUMLAH

(Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

45.759.454,70

II

PEKERJAAN TANAH

153.553.120,38

III

PEKERJAAN BETON

143.734.507,40

IV

PEKERJAAN PASANGAN

442.856.726,08

V

PEKERJAAN PINTU, JENDELA & VENTILASI

350.316.136,70

VI

PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN

259.904.759,00

VII

PEKERJAAN PLAFOND

211.553.067,57

VIII

PEKERJAAN KERAMIK

273.058.914,91

IX

PEKERJAAN SANITAIR

54.472.753,43

X

PEKERJAAN PENGECATAN

68.420.075,20

XI

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

171.948.350,70

XII

PEKERJAAN MEKANIKAL

41.102.453,10

 

 

 

I

LANTAI 2

 

II

PEKERJAAN BETON

65.801.857,22

III

PEKERJAAN PASANGAN

503.416.899,24

IV

PEKERJAAN PINTU & JENDELA

127.679.148,11

V

PEKERJAAN PLESTERAN & ACIA

165.363.907,42

VI

PEKERJAAN PLAFOND

88.530.061,43

VII

PEKERJAAN KERAMIK

99.314.351,24

VIII

PEKERJAAN SANITAIR

15.385.188,90

IX

PEKERJAAN PENGECATAN

40.276.020,04

X

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

26.321.064,47

XI

PEKERJAAN MEKANIKAL

6.668.241,02

XII

PEKERJAAN LAIN-LAIN

248.536.501,34

 

 

 

 

PEKERJAAN ATAP

355.770.418,83

 

 

 

 

JUMLAH

3.959.743.978,45

 

PPN

395.974.397,85

 

JUMLAH TOTAL

4.355.718.376,30

Terbilang : empat milyar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah koma tiga puluh sen. ---------------------------------------

  • Bahwa mekanisme pembayaran yang tertuang dalam kontrak untuk pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 sebagaimana yang tertuang dalam kontrak pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 400/Dikes-Afirmasi/44/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 adalah melalui sistem termin dengan rincian sebagai berikut :
  1. Untuk termin kesatu akan dibayarkan PPK kepada penyedia sebanyak 20 ?ngan syarat penyedian telah menandatangani kontrak;
  2. Untuk termin kedua akan dibayarkan PPK kepada penyedia sebanyak 50 % setelah penyedian menyerahkan laporan bulanan dan laporan progres 55?ngan dikeluarkannya berita acara pekerjaan;
  3. Untuk termin ketiga akan dibayarkan PPK kepada penyedia sebanyak 80 % setelah penyedia menyerahkan laporan bulanan dan laporan progres 85?ngan dikeluarkanya berita acara pemerikasaan pekerjaan;
  4. Untuk termin keempat akan dibayarkan PPK kepada penyedian sebesar 95% setelah penyedia menyerahkan laporan bulanan dan laporan akhir dengan dikeluarkannya berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan.
  • Bahwa pelaksanaan pembayaran untuk Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 akan ditujukan kepada PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo ke rekening Bank SULUTGO Cabang Limboto dengan Nomor rekening 00701520008022 atas nama PT. Mahameru Jaya Abadi dan dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
  1. Surat permohonan pembayaran tagihan;
  2. Kwitansi penagihan;
  3. Laporan progres pekerjaan.

Dan penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan secara periodik masa kontrak dengan ketentuan :

  1. Laporan pendahuluan;

Laporan pendahuluan berisikan penjelasan kembali terhadap metodologi, rencana kerja dan susunan personel termasuk base-line informasi yang telah di update terhadap kerangka penugasan, konsepsi wilayah pelaksanaan dan standar teknis penawaran awal. Konsep pelaporan pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah SPMK.

  1. Laporan bulanan;

Muatan laporan bulanan antara lain progres fisik dan keuangan serta tindak turun tangan. Laporan bulanan diserahkan selambat-lambatnya setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).

  1. Laporan akhir

Laporan akhir berisikan pokok sasaran sesuai dengan acuan kerja.

  • Bahwa sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku pejabat penandatangan kontrak wajib meminta kepada saksi SYAMSUDIN KADIR untuk menyerahkan dokumen surat jaminan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Jamkrindo Cabang Gorontalo Nomor jaminan : SBD 2020 29.001 00041462 tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 217.882.650,-( dua ratus tujuh belas juta delapn ratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
  2. Surat Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan oleh Jamkrindo Cabang Gorontalo Nomor jaminan : SBD 2020 29.001 00044753 tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp. 955.789.400,-(sembilan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas tersebut ditunjuk saksi ABDUL JALIL selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan yang menjadi konsultan pengawas dalam pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/SPMK/10/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 137.115.000,-(seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2020 telah dilakukan pengukuran di lokasi yang akan dilakukan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang berlokasi di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dan selanjutnya hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk MC 0% yang dihadiri oleh :
  1. RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran ;
  2. SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo (penyedi jasa);
  3. ABDUL JALIL selaku  Direktur PT. Archi Civil Consultan (konsultan pengawas);
  4. Konsultan Teknis dari pihak penyedia;
  5. RAFED ARJUNAIDI;
  6. IRWAN ALINTUKA selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK ;
  7. SERLY SISILIA HUWOLO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil MC 0% penyedia jasa PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo membuat justifikasi teknis tentang perubahan kontrak tambah uang dengan melampirkan draft CCO yang kemudian dituangkan oleh PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo dan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM dalam revisi kontrak (adendum) dengan rincian teknis sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Tambah;
  1. Penambahan volume pekerjaan galian tanah pondasi jalur dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan dalam gambar kerja;
  2. Penambahan volume pekerjaan urugan tanah kembali menyesuaikan dengan penambahan volume pekerjaan pada galian tanah dan penambahan ini akan dilampirkan dalam gambar kerja;
  3. Penambahan volume pekerjaan urugan pasir bawah pondasi batu kali t=9 cm dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  4. Penambahan volume pekerjaan urugan pasir bawah telapak t=5 cm dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  5. Penambahan volume pekerjaan urugan pasir bawah lantai t=5 cm dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  6. Penambahan volume pekerjaan urugan tanah peninggi elevasi luar bangunan dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  7. Penambahan volume pekerjaan lantai kerja bawah pondasi t=10 cm dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  8. Penambahan volume pekerjaan sloof S2 beton bertulang (15 kg besi + begisting) dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  9. Penambahan volume pekerjaan rabatan beton t= 8 cm dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  10. Penambahan volume pekerjaan kolom K 1 beton bertulang (150 kg besi + begisting) dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  11. Penambahan volume pekerjaan kolom K 12 beton bertulang (200 kg besi + begisting) dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  12. Penambahan volume pekerjaan kolom KP beton bertulang (200 kg besi + begisting) dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  13. Penambahan volume pekerjaan kolom K 3 beton bertulang (150 kg besi + begisting) dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  14. Penambahan volume pekerjaan pasangan Aanstampeng dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  15. Penambahan volume pekerjaan passangan pondasi batu kali 1:5 dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  16. Penambahan volume pekerjaan passangan pondasi batu kali 1:5 dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  17. Penambahan pekerjaan galian tanah untuk pematangan lahan dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencana serta kondisi tanah yang tanah sawah atau banyak mengandung lumpur sehingga tanah lumpur tersebur harus di gali dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  18. Penambahan pekerjaan Anstaping pondasi keliling penahan tanah dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencana serta timbunan yang tinggi mengharuskan untuk penambahan pekerjaan ini dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  19. Penambahan pekerjaan urugan pasir bawah pondasi keliling penahan tanah dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencana serta timbunan yang tinggi mengharuskan untuk penambahan pekerjaan ini dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  20. Penambahan pekerjaan pondasi keliling penahan tanah dikarenakan di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencana serta timbunan yang tinggi mengharuskan untuk penambahan pekerjaan pondasi sebagai penahan tanah timbunan dan dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencana serta timbunan dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  21. Penambahan pekerjaan pondasi sumuran dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang mana lapisan keras tanah berada pada kedalaman lebih dari 3 m dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  22. Penambahan pekerjaan pile cap pengikat pondasi sumuran dikarenakan kondisi di lapangan yang telah menggunakan pondasi sumuran dan penambahan ini akan dilampirkan gambar kerja;
  1. Pekerjaan Kurang
  1. Pengurangan volume pekerjaan galian tanah pondasi telapak dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan;
  2. Pengurangan volume pekerjaan urugan tanah peninggian elevasi dalam bangunan dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan;
  3. Pengurangan pekerjaan kolom K 5 beton bertulang (150 kg besi + begisting) dikarenakan tidak ada dalam gambar rencana;
  4. Pengurangan pekerjaan pagar sementara dari kawat duri dikarenakan fungsi pagar yang tidak sesuai estetika serta anggaran yang tidak cukup;
  5. Pengurangan pekerjaan pasangan paving  (mutu K-300) dikarenakan volume pekerjaan yang sangat sedikit untuk melakukan penambahan volume anggaran yang tidak cukup sehingga untuk menutupi kekurangan volume pada pekerjaan lain yang lebih urgent dilakukan pengurangan pekerjaan;
  6. Pengurangan volume pekerjaan pasang cladding alucopane dikarenakan banyaknya volume pekerjaan lain yang kurang;
  7. Pengurangan volume kerjaan pasang rangka holow untuk clading alucopane dikarenakan  banyaknya volume kurang pada pekerjaan lain yang lebih urgent;
  8. Pengurangan volume pekerjaan pengadaan sumur bor air dikarenakan banyaknya volume kurang ada pekerjaan lain yang lebih urgent;
  9. Pengurangan volume pada pekerjaan pondasi telapak dikarenakan pondasi yang dipakai adalah pondasi sumuran.
  • Bahwa setelah adanya perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar/design dan/ atau spesifikasi teknis (KAK) yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak maka saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM dengan saksi SYAMSUDIN KADIR dan diketahui oleh saksi ABDUL JALIL maka sepakat untuk melakukan perubahan kontrak (tambah uang) yang dituangkan dalam Adendum Kontrak I kemudian dituangkan dalam pembaharuan kontrak sebagaimana yang tertuang dalam kontrak Nomor :  440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/58/VII/2020 tanggal 24 Juli  2020 terkait Penambahan nilai kontrak (tambah uang) berdasarkan hasil MC 0 saat dilakukan rapat pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 (Adendum I) sehingga kontrak mengalami perubahan menjadi Rp. 4.788.947.000,-(empat milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan Terdapat tambah uang sebesar Rp. 423.494.000,-(empat ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan pada saat dilakukan Adendum I penambahan uang tersebut saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM tidak memerintahkan kepada saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo untuk melakukan penyesuaian jaminan pelaksanaan sesuai dengan nilai kontrak pasca dilaksanakan perubahan nilai kontrak tambah uang sebagaimana tercantum dalam Adendum I;
  • Bahwa setelah dilakukan perubahan kontrak kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran menerima surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20?rdasarkan SP2D Nomor : 06951/SP2D-LS/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp. 842.832.471,- ( delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan dilampiri :
  1. Lembar verifikasi penerbitan SP2D TA. 2020;
  2. Cheklist lembar penelitian kelengkapan Dokumen SPP-SPM;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 0234/SPTJM/VIII/1.02.1.1/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Irwan Alintuka, SKM. MAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. Kwitansi Nomor : 234/KWT/Dikes/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Irwan Alintuka selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi;
  5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00234/SPP-LS/1.02.1.1/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Yurningsih Abdurahman, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran ;
  6. Surat Perintah Membayar Langsung yang ditandatangani oleh Sdr. Irwan Alintuka;
  7. BA pembayaran Nomor : 234/Dikes/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh  Sdr. Irwan Alintuka selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi.
  • Bahwa saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran memerintahkan saksi IRWAN ALINTUKA selaku KPA yang merangkap sebagai PPK, saksi FIKRI ALI, ST selaku Tim Teknis dan saksi SERLY SISILIA HUWOLO untuk melakukan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020;
  • Bahwa pada bulan September 2020 terdapat Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : SK.279.IX.2020 tanggal 07 September 2020 tentang Perubahan keenam atas Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor SK.27.1.2020 Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/ Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang/ Jasa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2020 dari saksi IRWAN ALINTUKA selaku Kuasa Penguna Anggaran kepada terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA;
  • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2020 progres pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan karena dalam rencana progres per tanggal 14 Oktober 2020 adalah 40,80% sedangkan progres realisasi sebesar 29,27% sehingga terdapat deviasi minus sebesar -11,52%;
  • Bahwa kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM memerintahkan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Penguna Anggaran untuk melakukan rapat evaluasi dan monitoring terkait dengan adanya keterlambatan pekerjaan tersebut dan kemudian atas rapat evaluasi tersebut dibuat surat teguran Nomor : 440/DIKES.SPI/01/XI/2020 tanggal 15 oktober 2020 tentang surat teguran I atas keterlambatan pekerjaan;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2020 telah dilakukan Adendum Kontrak perubahan volume pekerjaan berdasarkan Adendum Kontrak Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/65/XI/2020 tanggal 20 November 2020 terhadap surat perjanjian Nomor : 440/DIKES-AFIMASI/44/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Paket pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang yang ditandatangani oleh saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo dan diketahui bahwa saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM dan saksi SYAMSUDIN KADIR serta saksi ABDUL JALIL selaku Pengawas pekerjaan dalam pelaksanaan perubahan kontrak Adendum II tersebut tidak dibuat justifikasi teknis dalam rangka untuk terbitnya revisi kontrak (adendum) baik yang dibuat oleh saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM maupun Penyedia serta pengawas pekerjaan padahal diketahui bahwa ada beberapa pekerjan yang dilakukan penambahan volume pekerjaan pada adendum I (kontrak tambah uang) MC 0% tetapi pada adendum II dilakukan pengurangan pada Adendum II.

No.

Nama pekerjaan

Adendum I

MC 0

Adendum II

1.

Urugan tanah kembali

6,96

6,46

2.

Urugan pasir bawah telapak

7,62

7,46

3.

Pekerjaan kolom K 5 beton bertulang

1,2

0,54

4.

Pekerjaan talang beton bertulang

4,88

2,23

5.

Slof S 1

10,70

15,98

  • Bahwa kemudian pada bulan November 2020 saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menerima permohonan pembayaran terkait dengan pelaksanaan pembangunan Puskemas Kwandang TA. 2020 dari PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo terkait pembayaran termin I sebesar 50% dibayarkan sebesar Rp. 1.264.248.707,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu tuju ratus tujuh rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 09518/SP2D-LS/2020 tanggal 13 November 2020. Selanjutnya, saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM memerintahkan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk memproses permohonan pembayaran termin I dengan dilampiri Pembayaran Termin I sebesar 50?ngan realisasi fisik 53,36?rdasarkan SP2D Nomor : 09518/SP2D-LS/2020 tanggal 13 November 2020 ;

Dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp. 1.264.248.707,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) dengan dilampiri :

  1. Lembar verifikasi penerbitan SP2D TA. 2020;
  2. Cheklist lembar penelitian kelengkapan Dokumen SPP-SPM;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 0475/SPTJM/XI/1.02.1.1/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Yamin S. Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. Kwitansi Nomor : 0475/KWT/Dikes/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi;
  5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00475/SPP-LS/1.02.1.1/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Yurningsih Abdurahman, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran.
  6. Surat Perintah Membayar Langsung yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa;
  7. BA pembayaran Nomor : 0475/Dikes/VIII/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh  Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi.
  • Bahwa pada awal bulan Desember 2020 saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menerima laporan jika dalam pelaksanaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang telah mengalami keterlambatan progres pekerjaan pelaksanaan sampai dengan tanggal 02 Desember 2020 adalah 63,04% sedangkan rencana progres adalah 79,75% sehingga terdapat deviasi minus – 16,71%, kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM memerintahkan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA untuk melakukan rapat evaluasi dan monitoring terkait dengan keterlambatan pekerjaan dan hasil pelaksanaan rapat tersebut kemudian dibuat surat teguran kepada PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo selaku Penyedia berdasarkan surat Nomor : 440/DIKES.SPII/02/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020 tentang surat teguran II atas keterlambatan pekerjaan;
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2020 saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menerima permohonan pembayaran terkait dengan pelaksanaan pembangunan Puskemas Kwandang TA. 2020 dari PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo terkait pembayaran termin II 75?ngan realisasi fisik 78?rdasarkan SP2D Nomor : 11808/SP2D-LS/2020 tanggal 11 Desember 2020;

Dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp. 1.053.540.589,-( satu milyar lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan dilampiri :

  1. Lembar verifikasi penerbitan SP2D TA. 2020 tanggal 10 Desember 2020;
  2. Cheklist lembar penelitian kelengkapan Dokumen SPP-SPM;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 692/SPTJM/XII/1.02.1.1/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yamin S. Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. Kwitansi Nomor : 692/KWT/Dikes/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi;
  5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00692/SPP-LS/1.02.1.1/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Yurningsih Abdurahman, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran;
  6. Surat Perintah Membayar Langsung yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa;
  7. BA pembayaran Nomor : 0475/Dikes/XII/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh  Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi.
  • Bahwa kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menerima surat Nomor : 018/PT.MJA/Permohonan ADD waktu/XII/2020 tanggal 17 Desember tentang permohonan perpanjangan waktu kontrak (adendum waktu) yang dibuat oleh saksi SYAMSUDIN KADIR karena pada saat akan berakhirnya kontrak progres pekerjaan baru mencapai 85,56%.  Hal tersebut diakibatkan karena adanya kendala cuaca yang terakumulasi dari pekerjaan galian tanah, timbunan untuk pematangan lahan, kegiatan pengecoran struktur sampai pada kegiatan pasangan, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam periode siklus tersebut dan perpanjangan yang dimohonkan selama 90 (sembilan puluh) hari dan surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan dengan menyatakan bahwa :
  1. Sanggup menyelesaikan 100% pekerjaan sesuai batas waktu pada adendum kontrak pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang;
  2. Akan melanjutkan sisa pekerjaan sesuai dengan adendum waktu yang diberikan dengan dikenakan denda keterlambatan;
  3. Akan memperpanjang jaminan pelaksanaan sesuai adendum waktu yang diberikan;
  4. Apabila ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan kami belum menyelesaikan pekerjaan dimaksud, maka jaminan pelaksanaa yang telah diterbitkan dapat dicairkan  oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk kemudian disetorkan ke kas daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan/ atau menanggung segala bentuk sanksi yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini.
  • Bahwa kemudian saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menindaklanjuti atas adanya surat   yang dibuat oleh saksi SYAMSUDIN KADIR tersebut dengan melakukan adendum kontrak III (pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran) Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/Adendum/68/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 terhadap surat perjanjian kontrak Nomor : 440/DIKES-AFIRMASI/44/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Paket pekerjaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang yang ditandatangani oleh saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Tertulis dalam surat perjanjian (kontrak)
  1. Penyedia harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian ini;
  2. Waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang adalah 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;
  3. Nilai kontrak sesuai adendum I adalah sebesar Rp. 4.788.947.000,-(empat milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan serapan keuangan sampai tanggal 18 Desember 2020 sebesar 75?n progres pekerjaan sebesar 78%.
  1. Dengan amandemen III
  1. Penyedia harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian ini;
  2. Waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang adalah 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 19 Maret 2021 dengan pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sesuai pada pasal 4, dengan ketentuan dikenakan denda 1/1000 per hari dikalikan dengan sisa nilai pekerjaan yang belum dikerjakan pada kontrak tahun 2020 dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan pekerjaan 5?ri nilai kontrak;
  3. Nilai kontrak tahun anggaran 2021 adalah sisa dari serapan anggaran tahun anggaran 2020.
  • Bahwa setelah dilakukan adendum perubahan kontrak III pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tersebut, saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM maupun terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA tidak pernah memerintahkan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan sehingga menyebakan jaminan pelaksanaan telah kadaluwarsa dan tidak dapat dicairkan;
  • Bahwa setelah dilakukan adendum perubahan kontrak III, saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM menerima permohonan pembayaran yang diajukan oleh SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, selanjutnya saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM memerintahkan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA untuk memproses permohonan pencairan anggaran tersebut dan Pembayaran Termin III sebesar 85?ngan progres fisik 87?rdasarkan SP2D Nomor : 14260/SP2D-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020;

Dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp. 421.416.235,-( empat ratus dua puluh satu juta  empat ratus enam belas ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) dengan dilampiri:

  1. Lembar verifikasi penerbitan SP2D TA. 2020 tanggal 29 Desember 2020;
  2. Cheklist lembar penelitian kelengkapan Dokumen SPP-SPM;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 00783/SPTJM/XII/1.02.1.1/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Yamin S. Lihawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. Kwitansi Nomor : 00783/KWT/Dikes/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi dengan progres 90%;
  5. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00783/SPP-LS/1.02.1.1/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Yurningsih Abdurahman, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran;
  6. Surat Perintah Membayar Langsung yang ditandatangani oleh Sdr. Yamin S. Lihawa;
  7. BA pembayaran Nomor : 00783/Dikes/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh  Sdr. Yamin S. Lihawa selaku KPA, Serly Sisilia Huwolo, S.Gz selaku PPTK dan Sdr. Syamsudin Kadir selaku Pimpinan Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi.
  • Bahwa pada saat saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM mengetahui atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo pada termin III tersebut, saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM maupun terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah memerintahkan saksi SERLY SISILIA HUWOLO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melakukan pemotongan pengenaan denda keterlambatan pekerjaan;
  • Bahwa  pada saat pelaksanaan pekerjaan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan terjadi runtuhnya bekisting talang beton lantai 2 (dua) yang diakibatkan kerusakan konstruksi talang beton pada umur beton mencapai 14 (empat belas) hari dan menyebabkan berhentinya pekerjaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang hal itu disebabkan karena adanya gempa bumi pada tanggal 06 Januari 2021 sehingga terjadi perlemahan pada daya topang bekisting talang beton. Pergerakan perancah pada sebuah konstruksi beton bertulang yang sedang dalam proses pengerasan umur 14 hari membuat konstruksi perancah ambruk pada sisi bagian samping kiri bangunan dan keretakan pada sisi talang bagian samping kanan bangunan berdasarkan hal tersebut kemudian saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo membuat surat Nomor : 008/PT.MJA/permohonan adendum waktu/III/2020 tanggal 18 Maret 2021 tentang permohonan perpanjangan waktu kontrak (adendum waktu) yang ditujukan kepada saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM;
  • Bahwa saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM kemudian menindaklanjuti surat Nomor : 008/PT.MJA/permohonan adendum waktu/III/2020 tanggal 18 Maret 2021 tentang permohonan perpanjangan waktu kontrak (adendum waktu) dengan melakukan Adendum Kontrak IV Nomor : 440/DIKES-DAK/Adendum/03/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 terhdap surat perjanjian kontrak Nomor : 440/DIKES-AFRIMASI/Adendum/68/VII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang paket pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang yang ditandatangani oleh saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Pengguna Anggaran dengan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, dengan rincian sebagai berikut  :
  1. Tertulis dalam surat perjanjian (kontrak)
  1. Penyedia harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian ini;
  2. Waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang adalah 240 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;
  3. Nilai kontrak sesuai adendum I adalah sebesar Rp. 4.788.947.000,-(empat milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan serapan keuangan sampai tanggal 18 Desember 2020 sebesar 85?n progres pekerjaan sebesar 88%.
  1. Dengan amandemen III
  1. Penyedia harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian ini;
  2. Waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan/ relokasi Puskesmas Kwandang adalah 268 (dua ratus enam puluh delapan) hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 16 April 2021, dengan ketentuan dikenakan denda 1/1000 per hari dikalikan dengan sisa nilai pekerjaan yang belum dikerjakan pada kontrak tahun 2020 dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan pekerjaan 5?ri nilai kontrak;
  3. Nilai kontrak tahun anggaran 2021 adalah sisa dari serapan anggaran tahun anggaran 2020.
  • Bahwa hingga batas waktu pemberian kesempatan pekerjaan pada tanggal 16 April 2021 terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM mengetahui jika pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang tidak dapat diselesaikan hal tersebut dikarenakan Penyedia tidak dapat mengejar progres untuk penyelesaian pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA berdasarkan surat pemutusan kontrak Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang Nomor : 440/DIKES/595.b/IV/2021 tanggal 22 April 2021 serta terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM mengetahui jika mutual Check dan back up data tanggal 22 April 2021 progres pekerjaan pembangunan Puskesmas baru mencapai 75?ri rencana realisasi 100% pada tanggal 16 April 2021 dan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM juga mengetahui jika dalam pembayaran dalam Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang terdapat kelebihan bayar sebesar 10%;
  • Bahwa jumlah uang pembayaran yang sudah dibayarkan kepada PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo terkait dengan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 adalah :

No.

Termin

tanggal

Jumlah yang dibayarkan (Rp)

1.

Uang Muka

26 Agustus 2020

955.789.400

2.

Termin I  (20%)

12 November 2020

1.433.684.100

3.

Termin II (53,36%)

11 Desember 2020

1.053.540.589

4.

Termin III (87%)

30  Desember 2020

421.416.235

 

                            Jumlah

3.864.430.324

  • Bahwa pada saat dilakukan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA, ternyata jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/ Relokasi Puskesmas Kwandang TA. 2020 tidak bisa dicairkan;
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM, saksi ABDUL JALIL dan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo secara melawan hukum :
  1. Bertentangan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perudang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, efesien, trasnparan dan berTanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Bertentangan dengan UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN berTanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  3. Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010  tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah pada Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa “ dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia Barang/ Jasa :
  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/ Jasa atau Jaminan uang muka dicairkan;
  3. Penyedia Barang/ Jasa membayar denda keterlambatan;
  4. Penyedia barang/ Jasa dimasukkan dalam daftar hitam;
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah pada :
  1. Pasal 4 menyatakan bahwa “ Pengadaan barang/ jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya lokasi dan Penyedia”;
  2. Pasal 6 menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
  • Efisien
  • Efektif
  • Transparan
  • Terbuka
  • Bersaing
  • Adil dan
  • Akuntabel
  1. Pasal 7 huruf f menyatakan bahwa “ menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia pada:
  1. point 7.12 menyatakan bahwa “Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajaun hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
  2. point 7.17.1 menyatakan bahwa Pemutusan kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia :
  1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  2. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan uang muka dicairkan (apabila diberikan); dan
  3. Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
  1. Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) point L terkait pembayaran prestasi pekerjaan;

Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Termin ke-I akan dibayarkan oleh PPK kepada penyedia sebesar 20?ngan syarat penyedia telah menandatangani kontrak.
  2. Untuk Termin ke-II akan dibayarkan oleh PPK kepada penyedia sebesar 50% setelah penyedia menyerahkan Laporan Bulanan dan Laporan Progress 55?ngan dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
  3. Untuk Termin ke III akan dibayarkan oleh PPK kepada penyedia sebesar 80% setelah penyedia menyerahkan Laporan Bulanan dan Laporan Proges 85?ngan dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
  4. Untuk Termin ke IV akan dibayarkan oleh PPK kepada penyedia sebesar 95% setelah penyedia menyerahkan Laporan bulanan dan Laporan Akhir dengan dikeluarkannya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
  • Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM, saksi SYAMSUDIN KADIR dan saksi ABDUL JALIL telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.024.079.935,74,-(satu milyar dua puluh empat juta tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 05 Oktober 2022 dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

  Pekerjaan Pengawasan

 

1.

Uang negara yang dibayarkan atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/ Reloaksi Gedung Puskesmas Kwandang sesuai SP2D

116.547.750,00

 

2.

Pajak yang disetor atas Pekerjaan Pengawasan Pembangunan/ Reloaksi Gedung Puskesmas Kwandang

14.833.350,00

 

3.

Menghitung nilai pekerjaan pengawasan dari persentase perbandingan nilai pekerjaan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi dengan nilai kontrak dikalikan dengan nilai kontrak pengawasan (2.578.294.713,76/ 4.344.494,94 x 100%) x Rp. 137.115.000

81.377.752,50

 

 

Kerugian keuangan negara pekerjaan pengawasan (1-2-3)

 

20.336.647,50

B

Pekerjaan Fisik

 

1.

Uang negara yang dibayarkan atas pekerjaan fisik Pekerjaan Pembangunan/ Reloaksi Gedung Puskesmas Kwandang sesuai SP2D

4.062.104.950,00

 

2

Pajak yang disetor atas Pekerjaan fisik Pembangunan/ Reloaksi Gedung Puskesmas Kwandang

480.066.948,00

 

7

Menghitung hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi

2.5788.294.731,76

 

8

Kerugian keuangan negara pekerjaann fisik (1-2-3)

 

1.003.743.288,74

 

 

 

 

9

Total Kerugian Keuangan Negara (A+B)

 

1.024.079.935,74

 

 

----------Perbuatan Terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa YAMIN SAHMIN LIHAWA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara diangkat  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: SK.279.IX.202 tanggal 07 September 2020 tentang perubahan keenam atas Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : SK 27.1.2020 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/ Jasa, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang/ Jasa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama-sama dengan saksi RIZAL YUSUF KUNE, SKM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara merangkap Pengguna Anggaran, saksi ABDUL JALIL selaku Direktur CV. Archi Civil Konsultan sebagai konsultan pengawas Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang dan saksi SYAMSUDIN KADIR selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai penyedia jasa dalam Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang (masing-masing terpidana yang telah diajukan penuntutan secara terpisah dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap), yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Juni tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya yang sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi saksi Syamsudin Kadir selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, yang merugikan keua

Pihak Dipublikasikan Ya