| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.Sus/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | ROYNALDI TOMAYAHU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.Sus/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-505/P.5.10/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Melon Kel Tomulobutao Kec Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU sering menggunakan Narkotika jenis Shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ROBI SALIM dan Saksi MOHAMAD FADLI HASAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi narkotika sabu, 1 (satu) buah pireks kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan berwarna bening, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. HUSEN (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Banggai Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak berupa 1 (satu) sachet plastic kip dan dengan harga Rp. 150.000,-(seratus limapuluh ribu rupiah) sebanyak berupa 1 (satu) sachet plastic kip, setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo, - Bahwa barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan dengan berat 62,86 Milli Gram atau 0,06286 Gram, Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di Laboratorium Pengujian Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.08.25.283 Tanggal 02 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh STEPANUS SIMON SESA selaku PLT Kepala Balai POM Gorontalo dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diisi di dalam sachet plsatik berisikan butiran kristlal berwarna putih adalah POSITIF Metampetamin Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
ATAU Kedua: -------- Bahwa Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU sering menggunakan Narkotika jenis Shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ROBI SALIM dan Saksi MOHAMAD FADLI HASAN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi narkotika sabu, 1 (satu) buah pireks kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan berwarna bening, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. HUSEN (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Banggai Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak berupa 1 (satu) sachet plastic kip yang langsung digunakan oleh Terdakwa dan dengan harga Rp. 150.000,-(seratus limapuluh ribu rupiah) sebanyak berupa 1 (satu) sachet plastic kip, setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo, - Bahwa barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan dengan berat 62,86 Milli Gram atau 0,06286 Gram, Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di Laboratorium Pengujian Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.08.25.283 Tanggal 02 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh STEPANUS SIMON SESA selaku PLT Kepala Balai POM Gorontalo dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diisi di dalam sachet plsatik berisikan butiran kristlal berwarna putih adalah POSITIF Metampetamin Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika - Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan Hasil pemeriksaan laboratorium urine yang dikeluarkan oleh poliklinik polres Gorontalo Kota Nomor : R / 38 / IX / KES.12 / 2025 / Si Dokkes , tanggal 29 September 2025 yang ditanda tangani dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM Selaku Dokter Mitra urkes Polresta Gorontalo Kota dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa ROYNALDI TOMAYAHU positif mengandung METHAFETAMINE, kesimpulan ditemukan tanda-tanda pemakaian narkoba. - Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
