| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2025/PN Gto | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo | Sriyulandi Usman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 88.277.100,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ; 3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai Merk / Type: MITSUBISHI COLT FE 74 HD V.125 PS No. Rangka: MHMFE74P5DK087287 No. Mesin: 4D34TJ10314 Warna : KUNING Tahun : 2013 No. Polisi: DB 8535 AO Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022, beserta dengan segala lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552122001164 Tanggal 22 Agustus 2022 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika
= Rp. 88.277.100 6. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type: MITSUBISHI COLT FE 74 HD V.125 PS No. Rangka: MHMFE74P5DK087287 No. Mesin: 4D34TJ10314 Warna : KUNING Tahun : 2013 No. Polisi: DB 8535 AO 8. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka eksekusi terhadap putusan perkara a quo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
