| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 84/Pdt.G/2025/PN Gto | ELVINA RUSTAM DAUD | 1.RUSTAM K DAUD 2.DEWI SETIA SARI 3.MUHAMMAD RISKI RAMADHAN 4.REVIANA CELLOMITHA DEWI DAUD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | Primair: 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hibah atas sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
Sudah melebihi 1/3 harta yang dimiliki pewaris dan tidak berkekuatan hukum 3. Menyatakan batal demi hukum akta hibah nomor 163 yang dibuat dihadapan Notaris HASNA MOKOGINTA PPAT/NOTARIS Yang beralamat di Jln Nani Wartabone Kota Gorontalo atas sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan sertifikat hak milik SHM No 57/dulalowo timur atas nama Alm. Defrianto R. Daud tidak berkekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan objek hibah pada status waris atas hibah sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) bersertifikat hak milik Nomor 57 /dulalowo timur atas nama Alm. devrianto daud yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini; Subsidair Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
