Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH ALFITO ALDIANSYAH GOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2946/P.5.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFITO ALDIANSYAH GOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------  Bahwa Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE yang merupakan rekanan kerja saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) di PT IMIP pada tahun 2024 pernah menawarkan apabila saksi ingin membeli narkotika jenis shabu dapat menghubungi Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa yang sedang berada di Morowali dihubungi oleh saksi HAZRUL K. NTAU dan ditanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menawarkan dengan harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi dan mendatangi saksi MASNAR serta menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu karena Terdakwa ingin membelinya dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memberikan akun dana milik saksi MASNAR (berkas terpisah) nomor 082191191957 kepada saksi HAZRUL K. NTAU sebagai tujuan pembayaran pembelian Narkotika jenis shabu, kemudian saksi HAZRUL K. NTAU mengirimkan uang dengan cara top up sebanyak 2 (dua) kali transaksi yaitu top up pertama sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan top up kedua sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MASNAR mendatangi kediaman saksi NASRUDDIN (berkas terpisah) kemudian saksi MASNAR mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun gopay milik saksi NASRUDDIN dengan nomor 085824200592 untuk pembelian Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari saksi NASRUDDIN;
  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari saksi HAZRUL K. NTAU atas imbalan pembelian Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membungkus bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih, lalu bertemu dengan supir rental di tempat dekat dengan kediaman Terdakwa yaitu Indomaret Bahodopi untuk dikirimkan kepada saksi HAZRUL K. NTAU di Gorontalo;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
  • Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE yang telah menjadi perantara dan melakukan pembelian dan menjual Narkotika jenis shabu adalah tanpa hak / izin.

Perbuatan Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi Sartika Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan Narkotika Golongan I ( satu ) bukan tanaman jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE yang merupakan rekanan kerja saksi HAZRUL K. NTAU (berkas terpisah) di PT IMIP pada tahun 2024 pernah menawarkan apabila saksi ingin membeli narkotika jenis shabu dapat menghubungi Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Terdakwa yang sedang berada di Morowali dihubungi oleh saksi HAZRUL K. NTAU dan ditanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menawarkan dengan harga 1 (satu) gram sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi dan mendatangi saksi MASNAR serta menanyakan mengenai ketersediaan Narkotika jenis shabu karena Terdakwa ingin membelinya dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa memberikan akun dana milik saksi MASNAR (berkas terpisah) nomor 082191191957 kepada saksi HAZRUL K. NTAU sebagai tujuan pembayaran pembelian Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MASNAR mendatangi kediaman saksi NASRUDDIN (berkas terpisah) kemudian saksi MASNAR mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun gopay milik saksi NASRUDDIN dengan nomor 085824200592 dengan tujuan membeli Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastic kip yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari saksi NASRUDDIN;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membungkus bingkisan narkotika jenis shabu yang sudah di packing dalam sepatu yang ditimpa dengan pakaian yang dibungkus dengan tas kresek warna putih, lalu bertemu dengan supir rental di tempat dekat dengan kediaman Terdakwa yaitu Indomaret Bahodopi untuk dikirimkan kepada saksi HAZRUL K. NTAU di Gorontalo;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0065 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani  FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt  menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin;

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1.

 

Pemerian

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih.

 

-

MA

02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

 

2.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

No 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
  • Berat Bersih Sampel kepolisian 179, 37 mg atau 0,17937 gram (nol koma satu tujuh Sembilan tiga tujuh gram).
  • Berat Bersih Sampel untuk pengujian 70,72 mg atau 0,07072 gram (Nol koma nol tujuh nol tujuh dua gram).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa ALFITO ALDIANSYAH GOE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya