PERTAMA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Irsad Botutihe alias Irsad pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Ruas Jalan Desa Kramat, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|