| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang telah mengeluarkan penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON sebelum adanya pemeriksaan calon tersangka merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, sehingga sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Surat ketetapan Nomor S.Tap/140/XI/RES.1.9/2025/Ditrskrimum tertanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Tersangka kepada MUSLI LAMUSA, S.E, MM alias Musli dan Surat ketetapan Nomor S.Tap/141/XI/RES.1.9 /2025/Ditrskrimum tertanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Tersangka kepada ERWIN MAKUTA, S.E, MM alias Erwin adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas diri para pemohon yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan penetapan tersangka Nomor B/922/XI/Res.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 25 November 2025;
- Menyatakan segala Tindakan termohon atas diri para pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 14 Agustus 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/102/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/135/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 29 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini sebesar nihil.
|