Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto YULANDA HASAN CV RIZKY MULIA AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULANDA HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Nurmin K Martam, SH.,MH.,CPLC.,CPCLE.,AK.,CPM.,CPDB.,CPC.,CPA.,CPLiYULANDA HASAN
Tergugat
NoNama
1CV RIZKY MULIA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Almarhum tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Almarhum kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Almarhum kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 106.434.620,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari Tergugat.

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya