Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Gto Drs. H. Afandy Laya, MM Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo cq. Penyidik Tindak Pidana Khusus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat PN GTO-69E33209E63AE
Pemohon
NoNama
1Drs. H. Afandy Laya, MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo cq. Penyidik Tindak Pidana Khusus
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan sebagai tersangka atas diri PEMOHON sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2221/P.5/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 telah bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 28 dan angka 31 KUHAP Jo Pasal 91 KUHAP Jo Pasal 19 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah tidak sah, batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-920/P.5/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari penahanan RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
  5. Menyatakan penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON, adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar, serta seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya