| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan sebagai tersangka atas diri PEMOHON sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2221/P.5/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025 telah bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 28 dan angka 31 KUHAP Jo Pasal 91 KUHAP Jo Pasal 19 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah tidak sah, batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-920/P.5/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025, adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari penahanan RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
- Menyatakan penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON, adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang baik dan benar, serta seadil-adilnya (ex aequo et bono). |