| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Nomor : S.Tap.Tsk/06/1/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 27 Januari 2026, oleh TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
ATAU,
Bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |