INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/Pdt.G/2025/PN Gto | NURSODIK | 1.Rizky Fachrian Noer Iman Liputo 2.Rivandy Hidayat Liputo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas penawaran, penjualan, atau pemindahtanganan Objek Sengketa kepada pihak mana pun selama perkara berjalan ;
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menangguhkan pembayaran sewa Objek Sengketa kepada Para Tergugat ;
4. Menetapkan SITA JAMINAN Terhadap Objek Sengketa yaitu 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) seluas 68 M?2; yang masi merupakan satu kesatuan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00300 atas nama Mohamad Tanwir Liputo.
DALAM POKOK PERKARA :
P E T I T U M :
Mohon kepada Yang Mulia Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, untuk:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa ;
5. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan SHM No. 00300 kepada Penggugat untuk proses pemisahan Objek Sengketa Terhadap Serpikat induk;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa tanpa syarat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melaksanakan pemisahan sertipikat dan balik nama atas Objek Sengketa menjadi nama Penggugat.
8. Menyatakan Bahwa Segala Pembicaraan dan Surat-Surat Yang Timbul dari Para Tergugat yang Berkaitan Erat Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00300 Dengan luas 525 m?2; Tahun 1985 Atas Nama Mohamad tanwir liputo Tersebut Yang Ada Hubungannya Dengan Objek Sengketa Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
9. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp221.000.000,- dan Immateriil sebesar Rp50.000.000,- secara tunai dan seketika ;
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari atas kelalaian menjalankan putusan ini;
11. Memerintahkan Kepada Para Turut Tergugat Untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan;
12. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Timbul Selama Persidangan;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
S U B S I D E R :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
