Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Gto ELVINA RUSTAM DAUD 1.RUSTAM K DAUD
2.DEWI SETIA SARI
3.MUHAMMAD RISKI RAMADHAN
4.REVIANA CELLOMITHA DEWI DAUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVINA RUSTAM DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husain, S.HELVINA RUSTAM DAUD
Tergugat
NoNama
1RUSTAM K DAUD
2DEWI SETIA SARI
3MUHAMMAD RISKI RAMADHAN
4REVIANA CELLOMITHA DEWI DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS HASNA MOKOGINTA
2KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hibah atas sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Nasir Rivai
  • Sebelah timur berbatasan dengan UNG
  • Sebelah barat berbatasan dengan Asyari Dunggio
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jln Dewi Sartika

Sudah melebihi 1/3 harta yang dimiliki pewaris dan tidak berkekuatan hukum

3. Menyatakan batal demi hukum  akta hibah nomor 163 yang dibuat dihadapan Notaris HASNA MOKOGINTA PPAT/NOTARIS Yang beralamat di Jln Nani Wartabone Kota Gorontalo atas sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Nasir Rivai
  • Sebelah timur berbatasan dengan UNG
  • Sebelah barat berbatasan dengan Asyari Dunggio
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jln Dewi Sartika
  • Menyatakan sertifikat hak milik SHM No 57/dulalowo timur atas nama Alm. Defrianto R. Daud tidak berkekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan sertifikat hak milik SHM No 57/dulalowo timur atas nama Alm. Defrianto R. Daud tidak berkekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan objek hibah pada status waris  atas hibah sebidang tanah dengan ukuran 1963 m2 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) bersertifikat hak milik Nomor 57 /dulalowo timur atas nama Alm. devrianto daud yang berlokasi di kelurahan Dulalowo Timur Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Nasir Rivai
  • Sebelah timur berbatasan dengan UNG
  • Sebelah barat berbatasan dengan Asyari Dunggio
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jln Dewi Sartika

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

Subsidair

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak