Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
MOH WAHDI ARDI alias DIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3848/P.5.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH WAHDI ARDI alias DIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Moh. Wahdi Ardi, S.Pd., Alias Dido pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor Notaris Ita Purnamasari, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) 

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Moh. Wahdi Ardi, S.Pd., Alias Dido pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor Notaris Ita Purnamasari, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)     

LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Moh. Wahdi Ardi, S.Pd., Alias Dido pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kantor Notaris Ita Purnamasari, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, 

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) 

 

Pihak Dipublikasikan Ya