| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 235/Pid.B/2025/PN Gto | Samba Sadikin, SH | NOVITA ANETA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3418/P.5.10/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NOVITA ANETA pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Manado Kec. Pulubala Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
-----Berawal pada 03 Desember 2023, terdakwa NOVITA ANETA yang mendapat informasi dari saksi LILIK HERAWATY dan saksi IMRAN HIOLA mengenai hubungan antara saksi SRY YOLAN POLAPA dengan suami terdakwa NOVITA ANETA yang bernama saksi MOH. ABDUL RAZAK DUNGGIO alias KIKI, sehingga terdakwa NOVITA ANETA menduga ada hubungan yang lebih dari hubungan pekerjaan, dan terdakwa NOVITA ANETA merasa cemburu karena mendengar berita saksi SRY YOLAN POLAPA sudah berpacaran dengan suami terdakwa, mengakibatkan terdakwa NOVITA ANETA merasa syok/kaget, sehingga terdakwa NOVITA ANETA meluapkan kemarahannya melalui postingan-postingan di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Novita Aneta.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa NOVITA ANETA mengomentari status media sosial Facebook yang dibuat akun bernama Novita Purwadi Ointu milik saksi NOVITA PURWADI OINTU yang memposting 10 (sepuluh) dokumen foto saksi NOVITA PURWADI OINTU, saksi SRY YOLAN POLAPA, dan Sdr. DEWI KOMALA DJAFAR, dimana saksi NOVITA PURWADI OINTU sebagai pengunggah postingan menandai/meng-TAG akun facebook Yolan Polapa milik saksi SRY YOLAN POLAPA dan akun facebook milik Sdr. DEWI KOMALA DJAFAR, yang diposting oleh saksi NOVITA PURWADI OINTU sekitar dua tahun yang lalu dengan sifat dapat diakses publik, dimana isi komentar yang dibuat terdakwa berisi kalimat “TI OLLA POLAPA INI YANG BAGUGEL DGN KITA PELAKI. KITA UP NGANA SAMPE TA PECAT EEE TADI ADA PIGI PA NGANA PE KANTOR MAR SAYANG KITORANG NYA BAKU DAPA CUMA KETEMU NGANA PE KADIS SO GATAL NGANA PE TELE KANG” (yang artinya : Olla Polapa yang selingkuh dengan suami saya. Saya viralkan kamu sampai dipecat. Tadi kami ke kantormu tetapi kita tidak ketemu, yang ada hanya Kadismu. Sudah gatal kemaluanmu kan?), dengan menggunakan Handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor imei I 089230056609194, imei II 869230056609186, dan direspon oleh salah satu akun facebook dengan emoji “WOW”.
Setelah itu terdakwa NOVITA ANETA membuat postingan facebook pada dinding/halaman Grup Aspirasi Dan Portal Gorut yang bersifat dapat diakses publik, dengan isi postingan “UP AKAN INI IBU SEKRETARIS KOMINFO KOTA GORONTALO DEPE KANTOR DEKAT LAMPU MERAH SMP 6 BA GATAL DENGAN ORANG PE LAKI UP AKANG SAMPE TA PECAT” (yang artinya viralkan kembali atau aktifkan kembali masalah ini Ibu Sekertaris Kominfo Kota Gorontalo. Kantornya dekat lampu merah SMP 6 Gorontalo. Selingkuh dengan suami orang. Viralkan kembali atau aktifkan kembali sampai dia dipecat), dengan disertai postingan 2 (dua) dokumen foto saksi SRY YOLAN POLAPA.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 saksi SRY YOLAN POLAPA yang sedang berada dalam perjalanan di Kota Gorontalo menuju ke rumah saksi NOVITA PURWADI OINTU di Kel. Pauwo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango mendapat telefon dari saksi NOVITA PURWADI OINTU yang memberitahukan bahwa saksi SRY YOLAN POLAPA harus melihat dulu postingan komentar akun facebook Novita Aneta pada halaman status akun facebook Novita Purwadi Ointu yang dibuatnya dua tahun yang lalu. Selanjutnya saksi SRY YOLAN POLAPA langsung membuka akun facebook Yolan Polapa miliknya, ternyata pada status media sosial Facebook milik saksi NOVITA PURWADI OINTU yang memposting 10 (sepuluh) dokumen foto saksi NOVITA PURWADI OINTU, saksi SRY YOLAN POLAPA, dan Sdr. DEWI KOMALA DJAFAR, dimana saksi NOVITA PURWADI OINTU menandai/meng-TAG akun facebook Yolan Polapa milik saksi SRY YOLAN POLAPA dan akun facebook milik saksi Sdr. DEWI KOMALA DJAFAR, dikomentari oleh akun facebook bernama Novita Aneta dengan kalimat “TI OLLA POLAPA INI YANG BAGUGEL DGN KITA PELAKI. KITA UP NGANA SAMPE TA PECAT EEE TADI ADA PIGI PA NGANA PE KANTOR MAR SAYANG KITORANG NYA BAKU DAPA CUMA KETEMU NGANA PE KADIS SO GATAL NGANA PE TELE KANG”, Selanjutnya saksi SRY YOLAN POLAPA meminta saksi NOVITA PURWADI OINTU untuk menghapus postingan status dan komentar-komentarnya tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 12.06 wita saksi NUR SYARHIJJAH BONE yang saat itu sedang berada di Jakarta melihat postingan yang dibuat akun facebook Novita Aneta pada dinding/halaman Grup Aspirasi Dan Portal Gorut, dengan isi postingan “UP AKAN INI IBU SEKRETARIS KOMINFO KOTA GORONTALO DEPE KANTOR DEKAT LAMPU MERAH SMP 6 BA GATAL DENGAN ORANG PE LAKI UP AKANG SAMPE TA PECAT” dengan disertai postingan 2 (dua) dokumen foto saksi SRY YOLAN POLAPA, selanjutnya postingan tersebut dilakukan screenshoot/tangkap layar oleh saksi NUR SYARHIJJAH BONE dan selanjutnya dikirimkan kepada saksi WAHYUNI ASIARI alias KEKE yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln. Morotai 7 No. 104 Kel. Pulubala Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo melalui pesan whatsapp. Selanjutnya saksi WAHYUNI ASIARI alias KEKE meneruskan kembali pesan screenshoot/tangkapan layar tersebut melalui whatsapp kepada saksi SRY YOLAN POLAPA sehingga saksi SRY YOLAN POLAPA mengetahui postingan yang dibuat oleh terdakwa, dimana postingan tersebut dikomentari dan direspon oleh banyak orang.
Bahwa hubungan antara saksi SRY YOLAN POLAPA dengan saksi MOH. ABDUL RAZAK DUNGGIO alias KIKI adalah hubungan pekerjaan dimana saksi MOH. ABDUL RAZAK DUNGGIO alias KIKI mendatangi rumah saksi SRY YOLAN POLAPA dengan maksud menyampaikan informasi bahwa di Kabupaten Gorontalo Utara akan dilaksanakan Job Bidding jabatan Kepala Dinas, yang mana saksi MOH. ABDUL RAZAK DUNGGIO alias KIKI mengakui memiliki koneksi dengan orang dalam yang merupakan sepupu dari Bupati Gorontalo Utara atas nama INDRAWAN MODANGGU alias ONES.
Bahwa atas perbuatan terdakwa NOVITA ANETA yang telah menyerang kehormatan saksi SRY YOLAN POLAPA dengan membuat postingan facebook yang bersifat dapat diakses publik supaya diketahui oleh umum, sebagaimana dimaksud diatas, dengan menuduh saksi SRY YOLAN POLAPA berselingkuh dengan suami terdakwa NOVITA ANETA, padahal tuduhan tersebut tidak benar adanya, mengakibatkan saksi SRY YOLAN POLAPA merasa malu, pribadinya terserang dan mencemarkan nama baik saksi SRY YOLAN POLAPA.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
