| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Gto | PT. WISATA SURYA TIMUR | 1.Jaksa Agung Republik Indonesia 2.PT. Wijaya Karya Realty 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Gto | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan/membuka pembekuan dana pada Bank Mandiri. 150088999774 senilai Rp. 8.125.155.718 Atas nama PT. Wisata Surya Timur dan Rekening Bank BNI 844382761 senilai Rp. 3.732.989.481 atas nama PT. Wisata Surya Timur dengan Total. Rp. 11. 858.145.199, (sebelas milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. Rp.121.800.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah) 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan kegiatan dan upaya lelang Objek sita yang melanggar hukum terhadap aset perusahaan PT. Wisata Surya Timur berupa Hotel Aston Gorontalo SHGB Nomor 515 seluas ± 6.473 yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo. Batas Uara : Faisal Alami Batas Selatan : Tanah Perumahan Puri Manggis /PT.STM Batas Timur : Jalan. Manggis Batas Barat : Tanah Perumahan Puri Manggis/PT.STM
5. Memerintahkan pada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menganggu Pengugat dan Turut Tergugat II dalam melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana di atur dalam Managemen Agreemen tetap berlaku. 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbuatan mewakili kepentingan hukum Turut Tergugat I. 7. Menyatakan RUSJDI BASALAMAH telah sah dan mengikat telah menjalani hukuman subsider semenjak tanggal. 3 November 2025 sampai saat ini sebagaimana amanah Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. 8. Menyatakan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. TIDAK mengikat terhadap aset yang dimiliki oleh Penggugat. 9. Menyatakan tidak berlaku surat Perintah Penyitaan No. Print-109/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal. 27 Juni 2023, Berita Acara Penyitaan tanggal. 3 Juni 2023, Surat Pengelolaan dan Pengawasan Terhadap Objek Barang Bukti Hotel Aston Gorontalo No. B-3744/F.4/Fu/10/2023, Tanggal. 25 Oktober 2023, Surat Pemberitahuan Penugasan, Pengawasan, dan Pengelolaan Barang bukti No: B-472/F.4/Fu/02/2024, tanggal. 1 Februari 2024, Surat No. B-1182/F.4/Fu/03/2024, Tanggal. 27 Maret 2024 Pemberitahuan lanjutan atas penugasan pengawasan dan Pengelolaan Rekening, Surat Perintah Tugas Kepala Pusat Pemulihan Aset No: Print-430/K.4/Kpa.5/05/2024, tanggal. 27 Mei 2024, dan Berita Acara Kesepakatan Pengelolaan Rekening Bank Operasional Hotel Aston Gorontalo antara Managemen Hotel Aston, PT. Wika reality, PT. Wisaata Surya Timur tanggal. 25 Maret 2024, yang berlaku sampai tanggal. 24 Maret 2025, karena Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. Karena kepentingan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah hilang atau selesai dengan telah dijalaninya Subisider berupa hukuman badan selama 3 tahun oleh Rusjdi Basalama selaku Terdakwa/Terpidana sejak tanggal. 3 November 2025. 10. Menyatakan Perjanjian Managemen antara Penggugat dan Turut Tergugat II adalah sah dan tetap berlaku. 11. Menyatakan RUSDI BASALAMAH tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar Uang Pengganti Berdasarkan utusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. karena telah di ganti dengan menjalani hukuman badan selama 3 (tiga) tahun. 12. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan Pemblokiran, sita aset dan Pelalangan Aset hak milik Penggugat karena proses pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana dalam utusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 6 Maret Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN tanggal 7 Mei 2024. sudah dijalankan dan tanggungjawab penuh oleh Terdakwa/Terpidana RUSJDI BASALAMAH. 13. Memerintahkan pada PARA TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap Putusan Ini. 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi; 15. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya,(ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
